Riyadul badiah zakat, puasa, dan i'tikaf
Kitab zakat
Macamnya zakat itu ada banyak , maka sebagian darinya ialah: zakat emas dan perak, zakat tersebut ialah wajib terhadap orang yang memiliki 20 mitsqol emas murni (96 gram, pendapat lain 85 gram, pendapat lain 77 gram), atau 200 dirham perak murni (672 gram,pendapat lain 543 gram), dan sudah genap setahun jumlah 20 atau 200 itu dalam kepemilikannya, ia mengeluarkan zakatnya itu seperempat perpuluh (2,5%), apa yang lebih dari itu (nisob) maka dengan hitungannya. Sebagian darinya ialah zakat dagang, yaitu yang wajib terhadap orang yang berdagang walaupun dagangannya itu sesuatu yang hina, maka ia menghitung harga barang-barang dagangannya ketika ahir setahun dengan apa yang barang itu dibeli dengannya, bila barang-barang itu harganya mencapai nisob maka ia menzakatinya dengan seperempat perpuluh (2,5%) dari harganya barang, bila belum mencapai nisob maka tidak ada zakat padanya, (nisobnya seperti nisob emas). Kemudian bila ia (pedagang) memiliki harta dagangan dengan ain nisob berupa dari emas atau perak atau lebih sedikit dari nisob sedang yang dimiliki ialah sempurnanya nisob, maka awalnya putaran tahun ialah dari semenjak ia memiliki mas perak, apabila ia memiliki harta dagangan dengan barang simpanan atau dengan emas atau perak, yang lebih sedikit dari nisob dan tidak ada pada harta yang dimilikinya sempurnanya nisob, maka awal hitungan putaran tahun ialah hari dimulainya dagang.
Sebagian dari nya ialah zakat pertanian/tanaman (biji-bijian) dan buah-buahan, maka zakat tanaman itu ialah yang wajib pada makan pokok saja (qut) seperti gandum, padi, dan kacang 'adas, ( seperti juga gandum sya'ir, jagung, kacang pul), zakat buah-buahan itu yang wajib hanya pada kurma dan anggur saja, keterkaitan/ketetapan zakat pada biji-bijian itu ialah bila bijinya telah berbulir dan telah keras, ketetapan zakat pada buah-buahan itu ialah bila buah-buahan telah jelas kelayakan/kepatutannya, tetapi zakat itu semua itu tidak dikeluarkan dulu kecuali bila telah mencapai nisob setelah dipanen, dikeringkan, dibersihkan dari kulitnya, nisob zakat semua itu ialah lima wasaq (12 kg gabah, pendapat lain 13 kg gabah) yang bersih dari kulit, kemudian bila tanama dan buah-buahan disiram tanpa kepayahan/ biaya maka zakatnya seperpuluh (10%), bila disiram dengan kepayahan atau biaya maka zakatnya separuh perpuluh (5%).
Sebagian dari nya ialah zakat fitrah yaitu yang wajib terhadap orang yang memiliki sesuatu yang lebih atas biayanya, biaya keluarganya, dan biaya budak-budaknya pada malam hari raya dan siangnya hari raya. Seseorang mengeluarkan satu sho' (2,5 kg, pendapat lain 2,7 kg beras) untuk (zakatnya) orang yang wajib ia biayai berupa dari orang-orang islam walau masih nyusu, dan adanya satu sho' itu ialah bahan makanan pokok yang paling sering dimakan penduduk negara disepanjang tahun. Perkiraan satu sho' ialah empat genggam/ cidukan dua tapak tangan orang yang normal bentuk tubuhnya. Ukurannya ialah lima Ritl dan sepertiga Ritl negara bagdad.
Kitab puasa
Tidak wajib puasa Romadon kecuali terhadap orang islam yang balig, yang berakal, yang kuasa/ kuat untuk puasa, yang suci dari haid dan nifas. Apabila sempurna hitungan bulan Sya'ban yaitu 30 hari, atau orang adil telah melihat hilal ( bulan tanggal 1) dan ditetapkan oleh kadi/hakim (pemberi keputusan menggunakan dalil agama)/mujtahid maka wajib-lah puasa terhadap umumnya manusia, apabila kadi tidak menetapkan maka puasa wajib terhadap orang yang melihat hilal dan orang yang mempercayainya saja.
Pasal
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
1. Yang pertama ialah islam.
2. Yang kedua pintar (sudah bisa membedakan yang baik dan buruk, bukan orang gila bukan bocah yang belum pintar). 3. Yang ketiga suci dari haid dan nifas disepanjang siang.
4. Yang keempat ialah niat, sah niat puasa sunah sebelum tengah hari dengan syarat ia belum melakukan/mendapati yang membatalkan puasa sebelum tengah hari itu, wajib pada puasa fardu untuk menyatakan fardu dan menjatuhkan/menterjadikan niatnya disebagian dari malam, utamanya menjatuhkan niat di sepertiga malam yang akhir.
5. Yang kelimanya ialah menahan diri dari yang membatalkan semua yang membatalkan dari fajar sampai terbenam matahari.
6. Yang keenam ialah adanya sebab pada puasa fardu.
Pasal
Hal-hal yang membatalkan puasa ada sepuluh: pertama; masuknya sesuatu dari ain-ain dunia (benda-benda didunia ini) walaupun sedikit (masuknya) kedalam tubuh secara sengaja bila masuknya dari salahsatu lobang tubuh yang terbuka. Kedua; muntah-muntah disengaja walau tidak masuk kembali dari muntah-muntah sesuatu pun kedalam tubuh. Ketiga ; jima ( bersetubuh) secara sengaja walau dengan tidak mengeluarkan mani. Keempat: keluarnya mani/sperma dengan sebab sengaja berupaya mengeluarkan mani (onani) atau sebab bersentuhan kulit laki-laki perempuan walau dengan bukan jima, seperti keluarnya mani dengan sebab bersentuhan, berpelukan, dan ciuman tanpa penghalang. Kelima: gila walau sekilas yang sebentar. Keenam: pingsan dari fajar hingga matahari terbenam. Ketujuh: ia (orang yang puasa) berbuka sebelum nyata jelas matahari terbenam atau ia kuat dugaanya terhadap terbenamnya matahari pabila keadan yang ada tidak nyata demikian. Kedelapan datangnya murtad, kita berlindung pada Allah ta'ala dari murtad. Kesembilan: kedatangan haid atau nifas. Kesepuluh: melahirkan disertai basah. Barangsiapa berbuka/membatalkan puasa (sebelum waktunya) secara sengaja dibulan romadon atau ia lupa niat dimalam hari pada bulan romadon maka wajib padanya menahan diri dari yang merusak puasa disisa siangnya. Begitu pula pada orang yang telah nyata baginya ketetapan masuknya bulan romadon ditengah-tengah hari syak ( hari ragu-ragu apakah sudah romadon atau belum).
Pasal
Tidak batal orang yang puasa dengan sebab sampainya/masuknya sesuatu kedalam tubuhnya (sesuatu tersebut berupa) dari ain-ain surga secara umum, tidak batal (pula sesuatu tersebut berupa) dari ain-ain dunia bila masuk kedalam tubuhnya bukan dengan kehendak dia (alias terpaksa) atau karena lupa, tidak batal dengan sebab jima' tidak batal pula dengan sebab keluar mani seperti itu (sebab terpaksa atau lupa). Tidak batal dengan sebab muntah-muntah terpaksa/tak tertahankan apabila tidak ada sesuatu yang kembali masuk dari muntahan itu kedalam tubuh. Tidak batal dengan sebab dahak yang berjalan masuk kedalam tubuhnya secara tidak tertahankan darinya. Tidak batal dengan sebab pakai celak mata dan pakai minyak walaupun didapati rasa celak mata dan minyak ditenggorokannya. Tidak batal dengan sebab masuknya lalat, nyamuk, debu akibat menyapu, dan debu akibat mengayak (semacam tepung), kedalam tubuh walau dapat memungkinkan menghindari debu itu. Tidak batal dengan sebab ludah yang bersih dari perutnya. Tidak batal dengan sebab kelepasan/ keterlanjuran air berkumur dan air istisyaq ( memasukan air ke hidung saat wudu), kelepasan masuk kedalam tubuhnya bila ia tidak keterlaluan pada keduanya dan adanya kelepasan itu pada salah satu saja dari tiga kali, tidak batal dengan sebab tidur walau menghabiskan siang seluruhnya, tidak batal dengan sebab pingsan bila tersadar sejenak pada siang hari dengan syarat didapati niat dari orang yang pingsan itu diwaktunya, tidak batal dengan sebab pantik/ bekam, canduk ( semacam bekam).
Tidak sah puasa dua hari raya, tidak sah puasa dihari dari hari-hari tasyrik yang tiga secara umum, tidak sah puasa hari syak ( hari ketiga puluh bulan sya'ban bila para manusia membicarakan telah melihat hilal dan tidak diketahui siapa yang melihatnya dan tak seorang pun mau bersaksi), tidak sah puasa hari dari separuh kedua bulan sya'ban kecuali bila puasanya hari tersebut untuk puasa fardu atau hari itu bertepatan dengan kebiasaan hari ia berpuasa, atau ia menyambungkan puasa hari itu terhadap suatu puasa dari separuh bulan yang pertama walau dengan hari ke limabelas. Haram terhadap orang yang puasa berciuman, berpelukan, dan semacamnya bila itu semua dapat menggerakkan sahwatnya.
Sunah bagi orang yang puasa menyegerakan berbuka, mengakhirkan makan sahur, mandi dari hadats besar sebelum fajar, berbuka dengan kurma bila mudah (didapat) bila tidak mudah maka dengan sesuatu yang manis seperti itu (bila mudah didapat), memperbanyak do'a khususnya ketika berbuka, memperbanyak baca Alqur'an, memperbanyak sedekah dibulan Romadon.
Makruh bagi orang yang puasa melakukan bekam (mengeluarkan darah yang kotor orang yang memilii penyakit,, pantik b.jawa) dan bekam ( canduk b.jawa. tujuannya sama seperti bekam pantik caranya yang berbeda, keduanya dapat melemahkan puasa), mengunyah-ngunyah tanpa menelan sesuatu yang dikunyah, mengicipi makanan (tidak ditelan), keterlaluan dalam berkumur dan istinsyak (mengisap air pake hidung ketika wudu), berciuman dan semacamnya bila dengan nya syahwatnya tidak bergerak. Dan hendaknya ia ( orang yang puasa) menjaga dirinya dari segala keinginan ( yang tidak membatalkan puasa tapi tidak pantas untuk orang yang puasa), dan dari ghibah (ngomongin orang), dari namimah ( adudomba/ ngojok-ngojokin orang), dan dari setiap perkataan dan perbuatan yang buruk.
Pasal
Orang yang tua renta diumur yang tidak kuat puasa, dan orang yang sakit yang tidak ada harapan sembuh, bila mereka berdua buka (tidak puasa) dibulan Romadon maka wajib terhadap mereka berdua mengeluarkan satu mud (kurang lebih satu liter beras) makanan untuk tiap hari, mereka tidak mesti mengqodo, wajib terhadap orang haid dan orang nifas untuk tidak puasa dibulan romadon dan bulan lainnya. Dibolehkan tidak puasa dibulan Romadon bagi musafir (orang yang berpergian) bila berpergiannya jauh, dan bepergian yang dibolehkan ( bukan yang diharamkan) walau ia mampu untuk puasa, utamanya baginya untuk berpuasa bila ia tidak mendapati kepayahan, tidak diperbolehkan tidak puasa bagi orang yang sakit kecuali bila ia mendapati kepayahan yang sangat dengan sebab puasa. Dibolehkan tidak puasa bagi orang yang hamil dan orang yang menyusui bila mereka berdua takut/khawatir dari sebeb puasa terhadap diri mereka atau terhadap anak-anak mereka [ sama juga demikian bagi pemanen pertanian, kuli, ABK, para pekerja berat, penyelamat orang tenggelam], dan wajib mengqodo puasa terhadap mereka semua (yaitu mereka orang haid, orang nifas, musafir, orang sakit yang ada harapan sembuh, orang hamil, orang menyusui, dan yang menyerupai mereka seperti pekerja berat). Apabila puasa tertinggal dengan tanpa udzur maka wajib mengqodoinya segera, bila tertinggalnya dengan adanya udzur maka kewajiban mengqodoinya tidak mesti segera, yang utamnya disegerakan.
Pasal
Barangsiapa telah tertinggal suatu puasa dari bulan Romadon dengan udzur dan ia mati sebelum memungkinkannya dia mengqodoi puasa, maka tidak ada untuknya mengganti ( dengan pidyah atau dengan qodo), bila ia mati setelah memungkinkan dapat mengkodo, maka adakalanya berpuasa untuk nya wali dia, dan adakalanya wali dia memberi makan dari dia, ukuran satu mud untuk setiap (hitungan) hari. Barangsiapa memiliki kewajiban qodo sesuatu dari puasa romadon dan ia mengakhirkan qodo itu (tidak mengkodo puasa) dengan tanpa udzur hingga telah datang romadon berikutnya, maka wajib terhadap dia mengeluarkan satu mud makanan beserta qodo tiap hitungan hari, hitungan mud berulang (berlipat ganda) dengan berulangnya (berkali lipatnya) hitungan tahun. Demikian pula wajib (mengeluarkan satu) mud serta qodo terhadap orang hamil dan orang menyusui bila mereka berdua buka (tidak puasa) karena khawatir terhadap anak-anak mereka saja, barangsiapa membatalkan puasa dengan jima disiang bulan romadon, maka ia dihina/dipermalukan, dan wajib terhadapnya kifarat udhma yaitu memerdekakan budak islam yang tak memiliki cacat, bila ia tidak menemukannya maka ia puasa dua bulan berturut-turut, bila ia tidak sanggup maka ia memberi makan 60 orang miskin setiap salah satu dari mereka diberi satu mud makanan.
Bab
I'tikaf itu sunah muakkad, i'tikaf tidak sah kecuali didalam masjid dengan niatnya. Paling sedikitnya (paling singkatnya i'tikaf) ialah sebentar yang lebih dari thuma'ninah solat. Dianjurkan menselalukanya bila masuk masjid khususnya pada bulan Romadon dan pada sepuluh akhir dari bulan Romadon, utamanya karena untuk mendapatkan lailatul qadar. Hal-hal yang membatalkannya ialah: jima', mabuk disengaja, kufur, gila, haid, nifas, dan keluar dari masjid dengan tanpa udzur kecuali memutlakan i'tikaf diniatnya dan ia keluar dari masjid dengan tekad akan kembali lagi ke masjid.
riyadul badiah haji
Kitab haji dan umroh
Tidak wajib setiap salah satu dari keduanya dengan menurut pokok syara' (agama) kecuali sekali dalam seumur hidup sehingga bila ia (orang islam) murtad setelah mengerjakan keduanya kemudian ia kembali masuk islam maka ia tidak wajib mengulangi keduanya. Syarat-syarat wajib keduanya ialah: islam, balig, berakal, merdeka, dan mampu. Syarat nya mampu ialah: adanya seseorang itu kuasa/mampu terhadap semua biaya yang dibutuhkannya untuk dirinya dan biaya yang ditinggalkannya untuk keluarga dan para pengikut (berupa dari kerabat, pambantu atau budak yang ia butuhkan untuk membantunya) biaya dari semenjak ia keluar dari negaranya hingga ia kembali kenegaranya, dan (syarat kuasa lainya ialah) kuasa/mampu terhadap menaiki kendaraan pada pergi dan pulangnya, tanpa kepayahan yang sangat, bila ia mengalami kepayahan mengendarainya maka disyaratkan ia mampu menaiki di sebelah sekdop (sejenis bagasi dipunggung unta) yang diberi naungan bila tidak nyaman dengan sebab kepanasa atau kedinginan, bila ia masih kepayahan menaiki sekdop itu maka ia menaiki sejenis ranjang yang dipikul para laki-laki, bila ia masih juga kepayahan menaiki ranjang itu maka haji tidak wajib terhadap nya dengan dirinya tapi wajib terhadap nya untuk menyewa/mempekerjakan orang yang berhaji untuk dia (orang yang kepayahan) jika dia mempu terhadap mempekerjakannya itu, bila ia (orang yang kepayahan) menemukan orang yang mau berhaji untuk nya tanpa adanya upah maka ia (orang yang kepayahan) wajib memberi izin ke orang itu.
Barangsiapa mati sedangkan ia telah dikenai kewajiban haji fardu maka boleh bagi setiap seseorang walau ia orang lain walau ahli waris tidak mengizinkan dia, boleh seseorang itu menghajikan haji fardu itu untuk orang yang mati tersebut, walau ia tidak berwasiat dengan haji itu diwaktu hidupnya. Dan semisal orang itu tadi ialah orang yang mati sedang ia tidak mampu akan haji islam (bukan haji fardu) dimasa hidupnya, bila matinya setelah haji islam dan tidak fardu padanya maka haji untuknya ditangguhkan atas izinnya sebelum ia mati. Tidak sah haji untuk orang hidup (mewakilkan haji orang hidup) kecuali bila keadaan dia lumpuh dan ia (orang yang lumpuh) memberikan izin haji kepada orang yang akan mengerjakannya. Tidak sah ihromnya bocah yang mumayyiz (bocah yang sudah bisa makan sendri cebok sendiri diajak bicara nyambung) kecuali dengan izin walinya (ibu bapaknya atau yang mengurusinya), sedangkan bocah yang belum mumayyiz yang mengihromkan untuk nya ialah walinya, dan ia (walinya ) menghadirkan bocah belum mumayyiz itu ke tempat-tempat ibadah haji semuanya sampai-sampai ketika melempar jumrah, ia (walinya) membersucikan bocah belum mumayyiz itu dan ia sendiri bersuci untuk thawaf, ia tawaf dan sa'i dengan bocah yang belum mumayyiz itu setelah ia tawaf dan sa'i untuk dirinya, atau ia (wali) memberi izin ke orang yang mengerjakan dengan bocah yang belum mumayyiz akan semua itu. Sah ihromnya budak yang balig walau dengan tanpa izin tuannya tetapi boleh bagi tuannya bahwasanya ia menyuruh budaknya itu tahallul dari ihram haji jika ihramhajinya dia (budak) dengan tanpa izin tuannya, yang utamanya bagi tuannya itu bilamana budak ihram tanpa izin bahwasanya ia mengizini budak itu dalam menyempurnakan ibadah hajinya. Dan semisal itu (boleh tahallul) untuk istri walau ibadah hajinya itu fardu kecuali bila waktunya sempit terhadap dia. Dan gugur fardu islam (berupa dari haji dan umroh ) untuk orang medeka yang balig yang berakal walau orang fakir yang tidak mampu.
Bab
Rukun-rukun haji ada 6: pertama niat ihram dalam haji. Kedua wukuf diArafah. Ketiga Thawaf ifadoh. Keempat Sa'i. Kelima Cukur rambut atau menggunting /memangkas rambut. Keenam Tartib rukun-rukun yang besar. Enam rukun ini adalah rukun-rukun untuk umroh kecuali wukuf diArafah, wajib dalam umroh tartib semua rukun-rukun nya. Wajib-wajib haji ada lima: ihrom dari miqot, bermalam diMuzdalifah, bermalam diMina pada malam-malam tasyrik, melempar jumroh-jumroh, dan meninggalkan yang diharam-haramkan ihram. Bagi umrah ada dua wajib saja : ihram dari miqot, dan meninggalkan yang diharam-haramkan ihram. Apa yang selain rukun- rukun tersebut dan wajib-wajib tersebut maka ialah sunah-sunah, seseorang tidak keluar dari ihramya hingga ia menyempurnakan rukun-rukun semuanya, bila ia mati sedangkan masih padanya rambut dari (rukun ) cukur rambut, maka fardu belum gugur bila adanya itu ibadah haji adalah fardu, barangsiapa meninggalkan sesuatu berupa dari wajib-wajib (haji atau umroh) maka ibadah hajinya sah dan ia mesti /perlu bayar dam (: denda dalam haji) dengan sebab meninggalkan sesuatu tersebut, dan ia (orang yang haji) tidak perlu melakukan sesuatu pun ( bayar dam dan lainya) dengan sebab meninggalkan sunah-sunah.
fasal
Disunahkan bagi orang yang akan menghendaki ihrom agar bersih-bersih sebelum ihrom dengan menghilangkan daki-daki, kuku-kuku (memotong ujung kuku), menghilangkan bulu ketiak, bulu disekitar kemaluan, mandi untuk ihram, memakai wangi-wangian dibadannya saja, memakai tapih (:semacam kain yang dililitkan dipinggag seperti sarung) dan selendang yang putih keduanya bila adanya ia orang lelaki, solat dua rakaat ihram, kemudian ia niat dan baca talbiyah (labbaikAllahuma dst) disunahkan memperbanyak baca talbiyah disepanjang ihram
fasal
Waktu wukuf ialah mulai dari tengah hari pada hari tanggal 9 dzulhijjah hingga munculnya fajar dihari tanggal 10. Yang wajib dalam wukuf ialah hadirnya orang yang ihram dibumi arafah sebentar saja diwaktu tersebut baik malam atau siang, utamanya ialah hadir diarafah pada siang hari dan tetap disitu hingga matahari terbenam. Sunah bagi orang yang ihram agar ia tidak menyibukkan dirinya disepanjang ihromnya kecuali sibuk dengan apa yang mendekatkan ia ketuhannya azza wajala, dan bahwasanya ia mejaga dirinya hingga dari ucapan yang dibolehkan yang tidak ada manfaat didalamnya, penjagaan atas itu tersebut pada hari Arafah (:tanggal 9 dzulhijjah) adalah lebih dikuatkan.
fasal
Syarat-syarat thawaf ialah: suci (dari dua hadats dan najis seperti dalam solat), menutup aurat, memulainya dari Hajar aswad, yang menghadapi Hajar aswad adalah sebelah kiri tubuh pada awal thawaf dan ahir thawaf, orang yang thawaf menjadikan ka'bah di sebelah kirinya disertai berjalan kaki kearah depannya dan adanya dia keluar dengan seluruh badannya dari seluruh bait (:bangunan ka'bah) dan syadarwan (:pondasi ka'bah) dan hijir ismail, dia (orang yang thawaf) mengitari sebanyak tujuh kali secara yakin, dan ia tidak bermaksud kecuali thawaf dengan berjalannya, adanya thawaf itu didalam masjid dan di tanah haram (masjidilharam mekah). Tidak wajib niat dalam thawaf kecuali bila adanya thawaf untuk selain manasik (:ibadah haji). Sunah-sunah thawaf ada banyak, sebagian darinya ialah mengusap hajar aswad dan menciumnya, mengusap Ruknul yamani, berjalan kaki, tanpa alas kaki dalam berjalan kaki, berjalan cepat, pakai selendang bagi laki-laki bila ia bermaksud sa'i setelahnya, baca doa yang warid dari nabi SAW dalam thawaf, solat dua rakaat setelah sempurnanya thawaf, dua rakaat dapat mencukupi setelah tujuh putaran yang banyak, utamanya ia solat dua rakaat untuk setiap tujuh putaran.
fasal
Syarat-syarat Sa'i ialah: dimulai dari Shofa. diahiri di Marwah.(dari shofa kenarwah dihitung satu kembali lagi keshofa dihitung dua) terjadinya Sa'i umroh setelah thawaf umroh, Sa'i haji setelah thawaf qudum atau thawaf ifadloh, utamanya setelah thawaf qudum. Adanya thawaf ialah sah. ia (orang yang Sa'i) melakukan Sa'i/ berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali secara yakin. Sunah-sunah Sa'i ada banyak: sebagian darinya ialah: suci, menutup aurat, naik ke anak tangga Shofa dan Marwah, berjalan cepat antara dua tugu /tanda yang keduanya berwarna hijau untuk para laki-laki, baca doa dan dzikir yang warid (yang datangnya) dari nabi SAW dalam Sa'i, mualat antara berkali kalinya sa'i, dan antara sai dan thawaf.
fasal
Yang wajib dalam cukur ialah. Menghilangkan tiga rambut dengan bagaimana saja caranya, yang utamanya bagi laki-laki bahwasanya ia mencukur rambut kepalanya seluruhnya dengan pisau cukur, bagi perempuan bahwasanya ia memangkas/ menggunting seluruh rambut kepalanya dengan cara ia mengumpulkan rambut semuanya dan ia mengambil ujungnya seukuran ujung jari, kecuali rambut poni (yang tidak dikumpulkan dan tidak dipotong). Sunah seseorang menghadap qiblat ketika sedang cukur atau menggunting rambut, dan melakukan takbir, doa, dan dzikir pada Allah.
Adapun tartib itu ialah ia (orang yang haji) mendahulukan ihrom diatas semuanya, mendahulukan wukuf diatas cukur dan thawaf, adapun sa'i maka boleh ia dahulukan diatas wukuf bila ia melakukan sa'i setelah thawaf qudum, dan tidak ada tartib antara cukur dan thawaf.
Pasal
Sah ihrom umroh diwaktu mana saja adanya sampai-sampai dibulan-bulan haji. Tidak sah ihrom haji yang tersendiri dan tidak sah ihrom haji dan umroh secara bersamaaan kecuali dibulan-bulan haji, yaitu bulan syawal, dzulqo'dah dan sepuluh malam (hari) awal dari bulan dzul hijjah. Barang siapa berihrom haji sebelum bulan-bulan haji atau setelah keluar nya bulan-bulan haji maka ihromnya jadi ihrom umroh. Barang siapa berada dikota Mekah dan ia menghendaki akan berhaji maka ia wajib (miqot) ihram hajinya dari mekah sebelum ia berpisah dengan bangunan-bangunan kota mekah, yang utamanya ia (miqot) ihram hajinya dari pintu rumahnya atau dari hijir ismail. Bila ia (orang yang berada dimekah) menghendaki akan berUmroh maka ia wajib keluar ke pinggir tanah halal dari mana saja arahnya dan ia berihrom dari situ, utamanya ia berihrom di tanah lapangnya ji'ronah, kemudian Tan'im, kemudian Hudaibiyah. Barang siapa datangnya dari berbagai penjuru maka ia wajib ihrom dari miqot-miqot yang berada dijalan-jalan yang mensearahi miqot-miqot itu, miqot-miqot syar'i ada lima: Dzulhalifah, Juhfah, yulamlam, Qornul manazil, dan Dzatu 'Irqi.
Pasal
Yang wajib dalam bermalam diMuzdalifah ialah hadir disitu sebentar dari separuh kedua malam nahar (malam tanggal 10 haji) setelah wukuf. Sunah mendahulukan para wanita dan para laki-laki lemah (menuju) keMina setelah separuh malam sebelum berdesakan dan bahwasanya para laki-laki yang kuat bermalam hingga fajar kemudian mereka melakukan solat subuh diMuzdalifah diawal waktu, utamanya mereka melakukan solatnya berjamaah beserta imam, kemudian mereka berdiam diMasy'aril haram atau didekatnya setelah solat subuh sambil mereka menyibukkan dirinya dengan membaca istigfar dan doa hingga langit tambah terang, kemudian mereka menuju Mina sebelum matahari terbit, maka mereka sampai setelah terbitnya matahari. Sunah bahwasanya orang-orang yang berhaji mengambil dari Muzdalifah tujuh batu kerikil untuk melempar jumrah aqobah dihari Nahar saja, dan mereka mengambil batu dari Mina untuk melempar jumrah hari-hari tasyrik, dimakruhkan mengambil batu lempar jumroh dari tanah halal atau dari tempat yang najis, apabila mereka telah sampai di Mina setelah matahari agak tinggi, maka mereka memulai dengan melempar jumrah Aqobah sebelum segala sesuatu, kemudian mereka menyembelih kurban-kurban mereka atau hadiyah mereka, kemudian mereka bercukur atau menggunting rambut, setelah mereka menaruh barang perlengkapan bekal mereka dan berediamnya mereka diMina mereka menuju Mekah terus mereka melakukan thawaf ifadoh, kemudian mereka kembali keMina terus solat dhuhur dimina diawal waktu dan mereka bermalam diMina dimalam hari tasyrik, bermalam ini adalah yang wajib seperti yang telah lalu disebutkan, paling sedikitnya bermalam ialah hadir dimina disebagian besar tiap malam dari malam tersebut, yang utamanya bermalan ialah sepenuh malam dengan sempurnanya malam. Bermalam tersebut dan bermalam dimuzdalifah gugur dari orang-orang yang mempunyai udzur seperti para tukang gembala dan tukang siram pertanian.
riyadul badiah haji bagian 2
Pasal
Syarat-syarat melempar (jumrah) ialah: adanya (melempar) dengan menggunakan tangan bila ia (orang yang haji) kuasa /bisa melempar dengan tangan. Adanya melempar dengan sebuah batu walau batu itu intan yaqut, dan walau batu besi. Perbuatan melempar itu disebut melempar (bukan menaruh ke sesaran). Bahwasanya terjadinya melempar itu dengan sekuatnya melempar secara yakin. Adanya melempar itu sebanyak tujuh lemparan secara yakin kesetiap jamaroh walau dengan batu kerikil satu. Dihari-hari tasyrik dimulai dengan jumroh yang dari arah Arafah kemudian dengan jumroh wushto dan diahiri dengan jumroh Aqobah. Adanya melempar itu setelah masuk waktu melempar, masuknya waktu melempar jumrah Aqobah pada hari Nahar ialah diseparuh malamnya hari Nahar. dihari Tasyrik waktu melempar nya belum masuk kecuali dengan masuknya waktu dhuhur, waktunya masih tetap seluruhnya secara ada' hingga matahari terbenam ahir hari tasyrik. Barangsiapa terlewat akan kegiatan melempar hari sebagian dari hari-hari melempar maka ia melaksanakan apa yang terlewat itu disisanya hari-hari melempar baik malam ataupun siang tapi ia mendahulukan lemparan hari yang terlewat atas lemparan hari hadir.
Masuknya waktu cukur dan thawaf ifadloh pada separuh malam Nahar, dan waktu tersebut tetap berlanjut sampai ahir umur. Masuknya waktu menyembelih kurban dan hadiyah yang orang yang ihram haji menggiringnya keTanah haram adalah bila matahari telah terbit dihari Nahar dan waktu tersebut telah lewat ukuran solat id dan dua khutbahnya dan waktu tersebut tetap berlaku sampai ahir hari tasyrik.
Sebagian dari sunah-sunah melempar ialah adanya batu seukuran kacang pul, bahwasanya ia (orang yang haji) mencuci batu tersebut, bahwasanya ia bertakbir beserta setiap batu kerikil tersebut, bahwasanya ia menghadap kiblat pada saat melempar dihari tasyrik, dan bahwasanya ia berdoa kepada Allah ta'ala sambil menghadap kiblat setelah melempar pertama dan kedua.
Pasal
Thawaf wada' itu wajib terhadap orang yang berpergian dari mekah menuju ke tempat tinggalnya atau ke (tempat yang ) jaraknya ukuran solat qosor, atau ketempat yang ia menghendaki akan bermukim disitu empat hari penuh. Wajib dengan sebab meninggalkan thawaf wada' bayar dam terhadap orang yang tidak memiliki udzur, wajib bergegas melakukan bepergian selepas thawaf wada', bila menunda-nunda bepergian selepas thawaf wada' seukuran waktu yang memuat dua rakaat maka batal thawaf wada' nya kecuali menunda-nundanya karena kesibukan persiapan bepergian seperti beli bekal mengikat (mengecek) kendaraan maka wada' nya tidak batal walau lama menunda-nundanya karena hal tersebut. Dan semisal itu apabila solat berjamaah telah diiqomatkan untuk dikerjakan setelah selesainya thawaf wada' kemudian ia melakukan solat berjamaah beserta mereka (orang-orang yang solat berjamaah) dan ia pergi bergegas. Sunah setelah dua rakaat wada' agar ia mendatangi Multazam lalu ia menempelkan perut dan dadanya disitu, dan ia melebarkan kedua tangannya disitu terus menempelkan pipunya yang kanan atau dahinya lalu ia berdoa (meminta) akan apa yang ia sukai (inginkan), utamanya ialah adanya doa itu yang warid (datangnya) dari nabi SAW, kemudian ia meminum air zamzam dan menenggaknya, kemudian ia kembali ke hajar aswad lalu mengusap dan menciumnya dan ia sujud ( meletakkan dahinya disitu ) tiga kali, tiga kali. Kemudian ia pergi kearah depannya sambil membelangi baitullah bila keluar dari masjidilharam tidak pergi nya dengan belakang tubuhnya (yang didepan), dan ia keluar dari Babul wada'.
Pasal
(Hal-hal) yang diharamkan dengan sebab ihrom ada tujuh: pertama; mengenakan baju secara sengaja, maka haram terhadap laki-laki menutup kepalanya dan pakai pakaian yang meliputi ( berjahit) dimanasaja anggota dari anggota-anggota tubuhnya, haram terhadap perempuan menutup wajahnya dan mengenakan sarungtangan ditangannya, wajib bayar fidyah (tebusan) dengan sebab mengenakan pakaian yang meliputi. Yang kedua: pakai minyak untuk sesuatu dari rambut kepala atau rambut-rambut wajah secara sengaja walau ujung rambut satu saja dengan apasaja jenis minyak, wajib pula bayar fidyah dengan sebab berminyakan. Yang ketiga pakai wewangian secara sengaja dimanasaja bagian dari luaranya badan atau dalamnya badan, atau disesuatu di dari yang dipakai dengan apasaja macam jenis dari jenis-jenis yang dituju aroma wanginya darinya secara lumrah, seperti minyak misik, za'faron dan mawar, dan wajib bayar fidyah dengan sebab pakai wangi-wangian juga.
Yang keempat; jima' dan pendahuluan nya seperti berpegangan, ciuman, dan berpelukan, jima' tersebut haram walau tanpa keluar mani, haji jadi rusak dengan sebab jima' sebelum tahalul awal dan umroh jadi rusak dengan jima' sebelum selasai amal-amalnya, wajib menyembelih unta badanah (unta yang digemukkan) dengan sebab jima' yang merusak, bila tidak kuasa darinya maka sapi, bila tidak kuasa dari sapi maka tujuh kambing, bila tidak kuasa maka memperhitungkan harga unta badanah dengan harga dikota mekah dan ia (orang yang berjima saat ibadah haji sebelum tahalul awal) mengeluarkan makanan dengan seharga onta badanah, bila tidak kuasa maka ia berpuasa untuk tiap-tiap mud sehari. Tidak wajib pidyah dengan sebab pendahuluan jima' kecuali bersentuhan kulit dengan bersyahwat dengan tanpa sesuatu yang menghalangi, fidyahnya pendahuluan jima' dan jima yang tidak merusak ialah seekor kambing yang mana ia (orang yang wajib fidyah ) memiliki pilihan seperti halnya yang akan disebutkan nanti. Yang kelima akad nikah, maka haram pernikahannya orang yang ihram dan tidak sah untuk dirinya dan orang lain tidak pula dengan sebagai wakil dan wali walau keadaan jadi walinya untuk orang umum.
Yang keenam menghilangkan sesuatu dari rambut, atau kuku dengan manasaja cara menghilankan, wajib bayar fidyah tersendiri untuk setiap salahsatu dari keduanya walau karena lupa, tidak wajib pidyah yang sempurna kecuali saat menghilangkan tiga helai rambut tiga kuku di waktu dan tempat yang satu, bila waktu dan tempat nya berbilang (tidak disatu tempat tidak disatu waktu) maka wajib pada setiap rambut dan pada setiap kuku, wajib satu mud makanan walau ada banyak rambut dan kuku. Yang ketujuh mengganggu terhadap sesuatu dari hewan buruan darat yang liar yang dapat dimakan walau di luar tanah haram, tidak wajib balasan (mengganti dengan menyembelih hewan dan mensedekahkannya) pada hewan buruan tersebut kecuali dengan merusaknya (membunuh atau semisalnya) walau beserta lupa, wajib (menyembelih) hewan serupa dalam tanggungannya, maka tidak mencukupi unta badanah dari yang wajib kambing padanya.
Haram terhadap orang halal (tidak sedang ihrom) hewan buruan tanah haram mekah, madinah, dan wajjit thoif, begitupula pepohonannya secara umum (walau ditanam oleh manusia), dan tumbuh-tumbuhannya yang tumbuh dengan sendiri nya, tidak ada balasan untuk sesuatu dari pepohonan dan tanaman tersebut kecuali khusus di tanah haram mekah, balasan hilangkan rambut tidak masuk kepada balasan hilangkan kuku, balasan hewan buruan tidak masuk kepada balasan pepohonan dan tanaman, begitu pula sebaliknya. Haram memindahkan sesuatu dari tanahnya tanah haram dan bebatuannya walau untuk mengharap keberkahan walaupun memindahkannya ketanah haram lainya, wajib mengembalikan sesuatu tersebut ditempatnya, dimakruhkan memindahkan sesuatu tersebut dari tanah halal ke tanah haram. Tidak halal bagi seseorang jadi pemilik barang temuan tanah haram mekah selamanya walau barang itu tidak berharga, tapi ia menjaganya hingga diketemukan pamiliknya, barang temuan diArafah dan tanah haram madinah itu seperti barang temuan diselain keduanya dari tanah pelataran yang selainnya. Apabila hewan buruan ada serupanya dari hewan ternak seperti burung unta, sapi liar, dan burung merpati maka yang wajib dalam hewan buruan tersebut adakalanya menyembelih hewan serupanya dan membagi-bagikanya, adakalanya mengeluarkan makanan dengan ukuran harga hewan serupa tersebut, dan adakalanya puasa sehari untuk pe-rMud. Bila hewan buruan tidak ada serupanya seperti burung pipit maka yang wajib padanya itu adakalanya mengeluarkan (mensodakohkan) makanan dengan nilai harganya, adakalanya puasa per-Mud sehari. Yang diharamkan tersebut halal bagi orang yang ihrom setelah tahalul awal kecuali jima, pendahuluan jima, dan akad nikah, maka ketiga hal tersebut tidak halal kecuali setelah tahalul kedua.
pasal
Apabila seseorang yang ihrom mendapat halangan untuk menyempurnakan rukun-rukun ibadah haji yang mana ia telah ihrom haji, maka boleh baginya untuk tahalul, kemudian ia meyembelih kambing, ia niat tahalul saat menyembelihnya, lalu ia menghilangkan tiga helai rambut dari kepalanya, ia niat tahalul saat menghilangkannya. Apabila ia tidak mampu dari menyembelih kambing maka ia mengeluarkan (mensodakohkan) makanan dengan nilai harganya, ia niat tahalul saat mengeluarkan nya, ia mendahulukan mengeluarkan makanan atas menghilangkan rambut. Bila ia tidak mampu dari mengeluarkan makanan maka ia puasa dari tiap Mud perhari, ia tahalul dengan menghilangkan rambut beserta niat puasanya, tahalul tidak tertangguhkan terhadap puasa, ia tidak perlu mengqodo apa yang ia tahaluli darinya melainkan apa yang ia tahaluli masih dalam tanggungannya separti keadaan apa yang sebelum ihrom haji. Barang siapa telah muncul padanya pajar hari nahar (10 dzulhijjah) sedangkan ia berihrom haji dan ia belum dapat keArofah maka sungguh ibadah hajinya telah terlewat, dan ia wajib tahalul untuk amal ibadah umroh, dan ia wajib mengqodo yang terlewat itu di tahun yang akan datang, dan ia wajib menyembelih kambing di tahun qodo.
pasal
Barangsiapa meninggalkan suatu wajib-wajib (haji atau umroh) atau ia berbuat sesuatu dari yang diharam-haramkan maka wajib padanya bayar Dam (denda haji atau umroh). Dam dalam haji dan umroh ada empat bagian: 1. Dam MUROTTAB MUQODDAR, 2. Dam MUROTTAB MU'ADDAL, 3. Dam MUKHOYYAR MUQODDAR, 4. Dam MUKHOYYAR MU'ADDAL. Dam MUROTTAB ialah dam yang tidak sah mengalihkannya ke penggantinya kecuali ketika tidak mampu dari dam tersebut. Dam MUKHOYYAR ialah sebaliknya MUROTTAB, dam Muaddal dam ialah yang dapat dialihkan darinya kesesuatu yang lain dengan nilai hargannya. Dam muqoddar ialah dam yang dapat dialihkan darinya kesesuatu (yang nilai harganya) tidak lebih dan tidak kurang.
Sebab-sebab dam murottab muqoddar ada sembilan: 1.haji Tamattu' ( mendahulukan umroh setelah itu selesai kemudian menjalankan haji). 2. Haji qiron ( haji dan umroh dilakukan secara bersamaaan), 3. Haji terlewat (karena tidak bisa hadir diArofah diwaktunya). 4. Meninggalkan ihrom dari miqot ( ihromya tidak dari miqotnya). 5. Meninggalkan (tidak mengerjakan) bermalam diMuzdalifah. 6. Meninggalkan bermalam diMina. 7. Meninggalkan melempar jumrah. 8. Meninggalkan thawaf wada. 9. Setiap sunah dalam ibadah haji yang seseorang menadzarkan sunah itu atas dirinya dan ia tidak sesuai terhadap nadzarnya seperti ia nadar mecukur malahan ia potong pake gunting, atau ia nadzar hajinya akan jalan kaki saja malah ia mengendarai. Pada setiap salahsatu dari sembilan tersebut dam-nya seekor kambing (yang mencukupi dalam kurban). Bila ia tidak mampu dari menyembelih kambing maka puasa sepuluh hari, 3 hari dalam haji bila puasa tersebut memungkinkan dilakukan dalam berhaji, 7 hari dilakukan bila sudah kembali dikampung halamannya. Bagi dam murottab mua'ddal ada dua sebab: 1. Jima' yang merusak. 2. Ihsor, yaitu ada halangan dari menyempurnakan rukun-rukun ibadah haji. Dan sungguh telah berlalu (tentang keterangan) apa yang wajib ketika tidak mampu dari unta badanah dalam (masalah) jima', dan ketika tidak mampu dari menyembelih kambing dalam (masalah) ihsor (terhalang untuk menyempurnakan rukun-rukun haji).
Sebab-sebab dam mukhoyyar muqoddar ada delapan: 1. Menghilangkan rambut. 2. Menghilangkan kuku. 3. Pakai pakaian (yang diharamkan saat ihrom). 4. Pakai minyak. 5. Pakai wewangian. 6. Pendahuluan jima'. 7. Wathi (bersetubuh) antara dua tahalul. 8. Jima setelah jima' yang merusak dan sebelum sempurnanya yang merusak. Pada setiap salah satu dari delapan tersebut seseorang dapat memilih antara menyembelih kambing atau sedekah 3 sho' (makanan) kepada enam orang miskin, bagi setiap orang miskin dari enam orang tersebut mendapat setengah sho' atau ia puasa tiga hari. Bagi dam mukhoyyar mua'addal ada dua sebab saja: 1. Mengganggu hewan buruan. 2. Merusak pepohonan. Dan telah berlalu keterangan yang wajib pada masalah hewan buruan dan semisal buruan telah berlalu pula yang wajib pada masalah pepohonan. Tidak sah menyembelih dam-dam tersebut semuanya dan tidak sah pula membagi- baginya, dan tidak sah pula membagi-bagi makanan pengganti dam tersebut kecuali sah nya di tanah haram, kecuali dam ihsor, dam ihsor tersebut disembelih ditempat ihsor (tempat ia terhalang menyempurnakan rukun haji), dam ihsor tersebut atau pengganti nya dibagi-bagi ditempat itu, tidak sah mengalihkan dam tersebut dari situ kecuali keTanah haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar