Niat I’tikaf
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Sebagaimana biasa sebelum kita mulai kajian kita di dalam kitab Mukhtashor Latief nanti juga Insya Allah ada pesan-pesan dari Dewan Syuro kita dan di akhiri nanti oleh Al-Habib Muhammad Bagir, kita baca sebagaimana biasa doa dari pada Al-Imam Al-Habib Abdullah Al-Haddad di dalam pembukaan Majelis
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita yaitu kajian kitab Mukhtashor Latief. Setelah kita menunaikan ibadah suci kita di dalam puasa Ramadhan. Yang mudah-mudahan Allah Swt menjadikan kita hamba-hamba Allah yang selalu kembali kepada Allah. Yang selalu mendapatkan keberuntungan dari Allah Swt dan di terima Amal Ibadah kita di dalam bulan Ramadhan Tahun lalu. Mudah-mudahan Allah panjangkan umur kita dan di sampaikan kepada Ramadhan-ramadhan berikutnya.
Pembahasan kita di malam hari ini karena waktu, saya langsung ke dalam masalah dari pada yang berkaitan di dalam kitab Mukhtashor Latief yaitu kitab pembahasan tentang I’tikaf. Seharus nya ini kita bahas sebelum Minggu –minggu akhir di bulan Ramadhan. Karena sangat di tekankan sangat di Sunnahkan oleh Rasulullah Saw, bagaimana yang di lakukan langsung oleh Rasulullah Saw
Bekata Sayyidatina Aisyah Nabi Saw ber I’tikaf di 10 malam terakhir sampai meninggal Dunia. Makanya di katakan oleh Ulama I’tikaf ada 4 hukumnya
- Wajib apabila di Nazarkan. Dengan perkataan Wajib atasku I’tikaf di dalam Masjid ini. Itu menjadikan dia Wajib melakukan I’tikaf dan dia niatkan aku Niat I’tikaf yang di Nazarkan.
- Sunnah. Kata Ulama itu dasar dari pada Hukum I’TIKAF . setiap dasar hukum yang di dahului oleh asal-usul nya Sunnah maka tidak ada Hukum Mubah nya.
- Makruh. Makruh bagi seorang Istri yang I’tikaf dengan izin Suami tetapi berpakaian yang mencolok. Dan aman dari Fitnah.
- Haram. I’tikaf nya seorang Istri tanpa izin suaminya walaupun aman dari Fitnah akan tetapi Sah I’tikaf nya karena pengharaman nya karena Sebab.
Ini adalah semua hukum-hukum I’tikaf yang kita akan bahas adalah yang pertama Definisinya.
Definisi I’tikaf adalah berdiam diri dan menahan diri nya atas sesuatu kebaikan atau keburukan. Walaupun ulama yang lain mengatakan I’tikaf itu adalah menahan diri dan berdiam diri dengan kebaikan saja. Kalau dengan keburukan tidak di namakan I’tikaf secara bahasa.
Kemudian secara Fiqih nya berdiam yang di tentukan yaitu orang Muslim. Orang Haid dan Nifas tidak di namakan I’tikaf . lalu yang di tentukan orang yang Baligh, suci dari Hadast besar dan Hadast kecil dan di tempat yang di tentukan yaitu Masjid atau Mushollah. Kalau di Negara kita karena wakaf nya wakaf Masjid.
Imam Abu Hanifah yang membolehkan tempat bagi Wanita I’tikaf di Mushollah di dalam Rumah nya. Karena kalau sudah di wakaf kan Tanah nya sampai 7 lapis Langit semua nya Masjid. Ada ulama yang protes di atas nya toko-toko di tengah nya Masjid dan kalau pun mau di jadikan Masjid itu harus di Lantai teratas.
Kemudian di katakan dengan niat-niat yang telah di tentukan. Niat kalau Sunnah aku niat I’tikaf karena Allah Swt. kalau dia jadikan Wajib dengan niat Wajib. Sebaik nya kata Ulama niat nya di tambahkan selama aku berada di dalam nya. Supaya kalau keluar I’tikaf sudah selesai. Kecuali kata ulama niat I’tikaf nya sebulan penuh atau beberapa hari. Di dalam Mazhab Imam Syafii I’tikaf walaupun hanya sekedar Tuma’ninah dapat pahala I’tikaf. Dia masuk diam sebentar atau dia hanya bolak balik di dalam Masjid yang mempunyai 2 pintu. Maka nya berkata para Ulama Afdhol nya ketika kita masuk Masjid diam sejenak untuk supaya langkah kaki kita mendapatkan pahala I’tikaf. Kalau kita masuk Masjid langsung duduk baru niat berarti langkah kaki kita ke dalam Masjid tidak dapat pahala I’tikaf. Maka nya ketika kita masuk langsung niat dengan niat aku wajibkan diri ku beritikaf selama aku di sini dan aku berniat I’tikaf yang di Nazarkan yang di wajibkan, barulah kita mendapatkan pahala Wajib.
Berkata Imam Bin Hajar ketika Sholat Niat I’tiikaf tetapi tidak di lafadz kan sah I’tikaf nya. Kata Imam Romli tidak walaupun di ucapkan di dalam Sholat.
Teman-teman nya Nabi Saw dari kalangan Ahlus Shuffa dia I’tikaf di Masjid nya Rasulullah Saw itu di katakan 70 atau 80 orang yang di pimpin oleh Abu Hurairoh
I’tikaf itu bagus tapi hal itu Sunnah jangan gara-gara Sunnah yang Wajib ente mencari Nafkah untuk Anak dan Istri ente terlantarkan. I’tikaf itu sangat bagus apalagi di 10 hari terkahir bulan Ramadhan itu di anjurkan. Orang-orang yang I’tikaf di Masjid nya Rasulullah Saw orang-orang yang 100 persen murni pikirannya sudah bukan untuk Dunia. Dia menerima apa aja Rizki dari orang Muslim lainnya. Dia tidak mencari Rizki lagi dia hanya beribadah kepada Allah itu kerjaan nya dia. Bagi mereka yang seperti itu yang Imannya kuat silahkan akan tetapi ingat kebanyakan dari mereka tidak ber Istri tidak mempunyai Anak. Kalau ente punya anak Istri Wajib menafkahi jangan sampai hal yang Sunnah mengalahkan hal yang Wajib.
Yang pertama Syarat Sah nya I’tikaf.
- Niat. Niat I’tikaf ada dua yaitu yang Wajib dan yang Sunnah.
- Harus diam di Masjid sekedar Tuma’ninah.
- Islam.
- Berakal,
- Bersih dari Haid dan Nifas.
- Bersih dari Junub.
Wallahu’alam Bisshowab. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
#Hukum dan Syarat Sah Puasa#
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Untuk menyingkat waktu kita membaca Kajian Kitab dari pada Kitab Mukhtashor Latief yang di dahului dengan pembacaan Niat Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali dalam kajian kita dalam kitab Mukhtashor Latief yang di karang oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol berkaitan dengan puasa Ramadhan. Masuk di dalam pembahasan baru yang kemarin telah kita lalui yaitu pembahasan tentang zakat dan masuk kita di dalam pembahasan puasa dan kita ketahui bahwa puasa di wajibkan oleh Allah Swt 2 tahun setelah Hjirahnya Nabi Saw di bulan Sya’ban.
Ulama mengatakan semua puasa Rasulullah kurang dari jumlah bulan yang 3o hari. Dan di sini kita bahas tentang puasa Ramadhan tidak membahas tentang defenisinya. Puasa adalah yang sering kita dengar adalah Imsak atau menahan diri, baik itu menahan diri dari omongan, dari perbuatan, dan dari pandangan.
Sebagaimana yang Allah Firmankan : إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.
Adapun Puasa secara bahasa menahan makan, miinum dan dari hal apapun. Adapun definisi dalam Fiqihnya adalah menahan dari hal-hal yang telah di tentukan yaitu dari hal-hal yang membatalkan puasa makan, minum dan berhubungan badan dari terbit Fajar Sodiq sampai terbenam nya Matahari dengan niat yang telah di tentukan .
Hukum puasa ada 5
- Wajib. Dan puasa wajib ada 6 perkara yaitu puasa Ramadhan, puasa Qodho, puasa Nazar, puasa Kafarat, puasa bayar Fidyah Haji dan Umroh dan puasa yang di perintahkan oleh hakim untuk minta Hujan.
- Sunnah. Sunnah ada yang berkaitan dengan Tahun yaitu puasa Arofah dan puasa Asyuroh. Lalu puasa Bulanan yaitu puasa Ayyamul bid kemudian berkaitan denga harian yaitu puasa senin dan Kamis kemudian puasa Nabi Daud
- Haram. Puasa yang haram itu adalah puasa nya seorang Istri tanpa izin suaminya, puasa Idul Fitri dan Idul Adha, puasa hari Tasyrik, puasa di akhir bulan Sya’ban,
- Puasa setelah Nisfu Sya’ban kalau di ikuti dengan tanggal 15 Sya’ban. Kalau tidak di ikuti dengan 15 nya maka hokum nya Haram.
di sini syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol mengatakan ada 2 kapan puasa Ramadhan di lakukan?
- Ketetapan masuk bulan Ramadhan di tentukan dengan sempurnanya bulan Sya’ban tiga Puluh hari
- Dengan melihat nya Hilal dan cukup dalam hal tersebut dengan kesaksian orang yang adil.
Syarat melihat hilal yaitu laki-laki dan perempuan, Baligh dalam keadaan bisa melihat dan bisa mendengar,
Syarat sah puasa
- Niat. Puasa tanpa niat hukumnya tidak sah. Jika puasa tersebut puasa wajib dan meskipun puasa Nadzar maka di syaratkan berniat sebelum terbit Fajar (Azan Subuh) dan menyebutkan di niat tersebut jenis puasa nya nya Ramadhan atau Nadzar. Kalau tidak di sebutkan jenis puasa ketika niat maka puasa nya tidak sah.
- Menahan diri dari berjima’ secara sengaja kalau sengaja berjima’ maka batal puasa nya dan harus membayar denda yang besar. Dendanya adalah puasa 2 bulan berturut-turut, memberi makan 60 orang Fakir dan satu Mud setiap harinya. Akan tetapi bagi orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadhan dia harus bayar dendanya dengan puasa 2 bulan berturut-turut terlebih dahulu kalau mampu. Ketika telah membayar denda dengan puasa 2 bulan berturut-turut lalu di pertengahan batal maka hitungan puasa nya harus di ulang dari awal.
- Tidak boleh Muntah secara sengaja. Muntah adalah keluar nya makanan dari dalam perut . kalau muntah tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.
- Tidak boleh memasukan suatu benda ke dalam rongga badan seperti dalam telinga atau suntikan dari rongga terbuka. Kalau kepala di suntik saat berpuasa maka batal puasa nya.
- Jika kita memakai lotion ke pori-pori maka tidak membatalkan puasa.
- Dan kita kemasukan debu kedalam tenggorakan kita maka puasa tidak batal
- Tidak tahu hukumnya. Biasa nya orang muallaf yang baru masuk islam.
- Lupa. Ketika berpuasa Ramadhan kita makan karena lupa, itu tidak membatalkan puasa.
- Terpaksa dengan syarat karena ingin di bunuh dan tidak bisa lari maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika kita di suruh memilih antara roti atau nasi lalu kita memilih nasi maka puasa kita batal kecuali kalau orang yang Zolim yang menyuruh itu tidak membatalkan puasa.
Wallahu’alam bisshowab Wassalamu’alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.
#Zakat Fitrah#
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini malam pertama di bulan suci Ramadhan yang mudah-mudahan Allah pandang hati kita, diri kita , rohani kita, nafsu kita dengan pandangan rahmat nya Allah Swt sehingga mendapat jaminan dari Rasulullah Saw untuk tidak mendapatkan siksa Allah Swt. Tentu untuk mendapatkan rahmat Allah Swt kita harus menyodorkan ke tempat –tempat yang di rahmati oleh Allah Swt . Alhamdulillah kita berada di dalam rumahnya Allah Swt di dalam menuntut Ilmu sebelumnya kita mendengarkan Syamail nya Rasulullah, maulid nya Rasulullah Saw mudah-mudahan Allah Swt memandang kita dengan pandangan rahmat nya dan memberikan anugrah-anugrah luhurnya sebagaimana di berikan kepada kekasihnya Allah Swt para Anbiya, para Mursalim, para Muqorrobin, para Siddiqin, para Syuhada, para Sholihin, dan kepada Nabi kita Muhammad Saw.
Dan selalu kita niatkan di awal puasa kita niatkan sebagaimana yang di niatkan oleh Rasulullah, yang di niatkan oleh para sahabat dan keluarganya Rasulullah Saw, yang di niatkan oleh orang-orang Solihin dan yang di niatkan oleh para hamba-hamba Allah Swt yang dekat dengan Allah Swt para kekasih-kekasihnya para Wali nya Allah Swt di dalam niat kita mendirikan sholat, melaksanakan puasa Ramadhan, menjalankan Qiyamullail dalam berzikir kepada Allah Swt di dalam membaca Al-Qur’an di dalam mendalami Al-Qur’an di dalam menghayati Al-Qur’an, di dalam menimba Ilmu yang ada di dalam Al-Qur’an kita niatkan sebagaimana yang di niatkan para orang-orang yang sempurna di sisi Allah Swt dari kalangan para Nabi dan Rasul dan di para orang-orang yang dekat dengan hamba-hamba Allah Swt yang Soleh.
Dan saya ucapan selamat datang kita masuk di dalam bulan suci Ramadhan yaitu bulan pensucian diri kita bulan Tarbiyah untuk jasadiyah kita untuk kita bener bener latih dan didik jasad kita paling tidak menimalisir dari kebiasaan-kebiasaan kita yang biasanya berlebihan atau yang biasanya keluar batas kita kurangin sedikit demi sedikit latihan dari awal puasa sampai akhir puasa sehingga kita lulus di dalam tarbiyah yang Allah Swt jadikan bulan Ramadhan ini bulan untuk ujian kita di dalam melatih badaniyah kita, di dalam sedikit tidur, di dalam sedikit makan, di dalam sedikit Minum, di dalam sedikit bergaul bersama Istri kita dan hati kitapun kita latih dan kita didik dengan Allah Swt untuk mengeluarkan dari sifat-sifat yang jelek, sifat-sifat yang di murkai oleh Allah Swt dan kita biasakan dengan sifat-sifat yang di ridhoi oleh Allah Swt, di cintai oleh Allah Swt dari sifat sabar kita, dari sifat Syukur kita, dari sifat malu kita, dari sifat takut kita dengan Allah Swt dan sifat-sifat yang sempurna di sisi Allah Swt. dari keikhlasan kita belajar bertawakkal kepada Allah, belajar mencintai Allah, belajar ridho dengan Allah Swt itu kita masukan di dalam hati kita untuk kita didik di dalam bulan Ramadhan ini bisa masuk ke dalam kalangan orang-orang yang di pilih oleh Allah untuk menjadi kekasih-kekasih Allah Swt. dan kita didik Ruhani kita untuk di sempurnakan oleh Allah Swt sehingga merasakan kenikmatan Zikir kenikmatan semua anugrah-anugrah yang Allah berikan ke dalam hati kita dari sifat-sifat Luhur kita rasakan kenikmatan nya sampai kita merasakan tingkatan yang tertinggi dari orang-orang yang sudah dekat dengan Allah di dalam Sanubari yang suci yang bersih dengan Allah Swt.
Hadirin-hadirat yang di rahmati oleh Allah kita masuk di dalam pembahasan di dalam kitan Mukhtashor Latief di dalam kitab pembahasan tentang zakat Fitri dan bertepatan dengan bulan Puasa Ramadhan. Karena di wajibkannya zakat fitrah di dalam bulan Ramadhan. Dinamakan Fitrah karena di wajibkan nya ketika kita kembali ke asal ciptaan Allah Swt . kalau kita melaksanakan membayar zakat fitrah sebagaimana yang di katakan oleh Rasulullah Saw: zakat fitrah itu sebagai pencuci bagi orang-orang yang puasa dari hal-hal yang lalai dan kotoran-kotoran yang ada di dalam kita berpuasa. Dan sebagai memberikan makan kepada orang Miskin. Maka di namakan Zakat Fitrah sehingga kita mudah-mudahan kembali kepada kesucian ketika kita mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam pembahasannya Al-Imam Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol langsung kepada pembahasan kewajiban Zakat Fitrah. Dan wajib Zakat Fitrah tersebut dengan tenggelamnya Matahari di akhir hari di bulan suci Ramadhan. Bagi orang yang mendapati tenggelamnya Matahari di bulan suci Ramadhan maka wajib bagi dia untuk mengeluarkan Zakat Fitrah. Kalau sebelumnya sudah meninggal maka tidak Wajib dia mengeluarkan zakat Fitrah. Kalau dia dapetin dari pada akhir bulan Ramadhan dengan tenggelamnya Matahari dan dia dapetin setelahnya masuk bulan Syawwal maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah walaupun di bolehkan oleh ulama membayar Fitrah dari awal bulan suci Ramadhan. Di bolehkan untuk kita membayar zakat fitrah dari awal bulan suci ramadhan. Akan tetapi yang lebih Afdholnya adalah di malam Idul Fitri di saat sebelum kita melaksanakan dari pada sholat Idul Fitri dan itu yang paling afdhol.
Zakat fitrah ini terkadang salah pemahaman. Kalau kita sudah serahkan kepada wakil kita atau Amil Fitroh kita sudah merasa bebas padahal kalau belum di sampaikan kepada orang Miskin pada Fuqoro yang berhak menerimanya belum selesai tugas kita dalam menyerahkan zakat fitroh. Kalau kita sudah mengetahui dengan jelas bahwa zakat sudah di terima orangyang berhak menerimanya maka telah selesai dari kewajiban kita membayar zakat fitrah. Terkadang ada di tunggu sampai akhirnya telat dia membayar zakat fitrah nya, orang sudah selesai sholat Idul Fitri dia baru membayar kan zakat fitrah, makruh menundanya setelah sholat ID sampai tenggelam matahari masih makruh. Apabila di hari ID sampai tenggelam matahari dia tidak keluarkan itu Haram dia menundanya dan wajib membayar Qodho kecuali ada uzur. Dia tidak mendapati orang yang mau menerima zakat Fitrah atau ada bagian-bagian kerabat yang dia utamakan untuk menerimanya datanya telat untuk mengambilnya. Kalau ada uzur maka dosa nya tidak di dapati akan tetapi wajibnya, qodhonya tetep harus mengeluarkan zakat fitrah harus di keluarkan.
Syarat-syarat zakat fitrah adalah Merdeka maka sat itu wajib ia membayar zakat fitrah atas dirinya dan atas orang-orang yang menjadi tanggungan nya dari istri, orang tua, anak dan budak jika mereka semua Muslim dan juga orang tersebut memiliki harta untuk membayar fitrah mereka.
Zakat fitrah itu sebanyak 1 Sho’. Maka nya saya bilang tadi nyaris bilang tidak mampu karena 1 Sho itu 2,75 Kg kalau berhati hati yang 3kg. 1 sho adalah sebanyak 4 Mud dengan Mud Nabi Muhammad Saw dan Mud itu sepertiga Rithl dan tidak di anggap sah kecuali dengan ukuran yang di tentukan dan di anggap tidak sah kecuali zakat dengan makanan pokok daerah tersebut.
Penjelasan:
Kalau makanan pokoknya beras maka harus zakat dengan beras dan itu pun kalau kita biasa makan dengan beras yang mahal maka kita wajib zakat dengan beras yang mahal. Adapaun kalau kita biasa makan beras murah maka tidak apa apa kalau kita zakat dengan beras murah. Dan kalau kita terkadang makan dengan beras mahal dan terkadang beras murah maka boleh kita zakat dengan beras yang harganya pertengahan.
Zakat tidak boleh duit terkecuali duit itu boleh untuk mewakilkan si amil untuk membelikan beras dan langsung minta di niatkan dan di dalam Mazhab Imam Syafii hokum nya tidak sah zakat Fitrah pakai uang.
Wallahu ‘alam bisshowab wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar