Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Hanbali
Para ulama fikih dari kalangan mazhab Hanbali menyebutkan bahwa syarat sah dalam khutbah pada shalat Jumat secara umum hampir sama dengan kalangan mazhab Syafi’i, yaitu; niat berkhutbah, jumlah jamaah yang hadir, waktu shalat Jumat sudah tiba, khutbah sebelum shalat, berdiri, khutbah dengan suara keras, berbahasa Arab semampunya, dan berkesinambungan.
Pertama, Niat berkhutbah.
Para ulama fikih mazhab Hanbali mengatakan bahwa niat (niatnya khatib) adalah termasuk syarat sah khutbah. (Al-Inshaf, Al-Mardawi, 2/389; Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/33)
Pendapat ini didasarkan atas hadits Umar radhiyallahu’anhu,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkan.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Imam al-Buhuti menjelaskan bahwa kesimpulan dari hadits di atas secara umum adalah niat merupakan salah satu hal yang tercakup dalam khutbah shalat Jumat. Karena pada dasarnya shalat Jumat tidak akan sah dikerjakan tanpa khutbah Jumat (baca: rukun khutbah). (Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/23)
Kedua, Jumlah jamaah yang hadir.
Ulama fikih dari kalangan mazhab Hanbali menyebutkan syarat sah selanjutnya adalah jumlah jamaah yang hadir mendengarkan khutbah.
Ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa jumlah minimal shalat Jumat adalah empat puluh orang. Maka empat puluh jamaah yang hadir tersebut merupakan syarat sah khutbah di dalam shalat Jumat. Artinya khutbah Jumat tidak sah tanpa dihadiri sejumlah jamaah yang mendengarkan sampai akhir khutbah. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/210; Al-Furu’, Ibnu Muflih, 2/101; Al-Inshaf, Imam al-Mardawi, 2/390)
Ketiga, waktu shalat Jumat sudah tiba.
Ulama fikih mazhab Hanbali menyebutkan syarat sah selanjutnya adalah waktu shalat Jumat sudah tiba. (Syarh az-Zarkasyi, Imam az-Zarkasyi, 2/180; Al-Inshaf, Imam al-Mardawi, 2/387; Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/31)
Sebagian ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa awal waktu shalat Jumat sama halnya awal waktu shalat Zuhur, yaitu setelah tergelincirnya matahari.
Ada pula yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah dimulai pada paruh waktu ke enam semenjak matahari terbit sampai tergelincirnya matahari. (Al-Furu’, Ibnu Muflih, 2/96; Al-Inshaf, Imam al-Mardawi, 2/376).
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, kemudian pergi (ke masjid) pada waktu yang pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta. Dan barang siapa yang datang pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Dan barang siapa yang datang pada waktu yang ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Dan barang siapa yang datang pada waktu yang keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barang siapa yang datang pada waktu yang kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan sebutir telur. Maka, jika imam telah keluar, malaikat pun bergegas untuk mendengarkan khutbah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Jika lafal hadits di atas yang terakhir datang adalah pada waktu yang kelima, maka waktu yang keenam adalah telah masuk awal waktu shalat Jumat, yaitu ketika khatib memulai khutbahnya.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan maksud dari hadits di atas bahwa maksud pembagian menjadi lima waktu yang dimulai dari terbitnya matahari sampai khatib naik mimbar adalah bentuk anjuran setiap muslim agar bisa mempersiapkan dirinya untuk melaksanakan shalat Jumat lebih awal.
Karena jika seorang muslim persiapan lebih awal akan lebih longgar waktunya untuk mandi sebagaimana mandi junub. Di dalam hadits di atas juga dijelaskan, orang yang akan mendapatkan keutamaan adalah mereka yang sempat mandi janabah sebelum bergegas menuju ke masjid. (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/368)
Hadits ini bukan menjelaskan tentang awal waktu dimulainya shalat Jumat, tetapi menjelaskan keutamaan persiapan lebih awal untuk pergi shalat Jumat, karena ia dapat mandi janabah sebelum pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat.
Namun, pendapat yang lebih masyhur di kalangan mazhab Hanbali bahwa awal waktu shalat Jumat adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal; atau ketika matahari tegak lurus. (Al-Hidayah Li Abi Khatthab, Mahfudz bin Ahmad Al-Kalwazani, 1/52; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/239)
Pendapat ini berlandaskan hadits Salamah bin al-Akwa’,
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْجُمُعَةَ، ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ بِهِ
“Kami shalat bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam hari Jumat, kemudian kami bubar pada saat tembok-tembok tidak ada bayangan untuk berteduh.” (Muttafaq ‘Alaih. Lafal hadits ini milik imam al-Bukhari)
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas menunjukkan bahwa shalat Rasulullah dan para sahabat pada saat itu dikerjakan sebelum matahari tergelincir. Maka, jika seandainya shalat Zuhur dikerjakan pada waktu setelah itu, maka bisa dipastikan akan ada bayangan tembok-tembok untuk berteduh. (Nailul Authar, Imam asy-Syaukani, 3/361)
Pendapat ini juga dilandasi hadits dari Sahl bin Sa’ad,
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ اَلْجُمُعَةِ
“Kami shalat bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam hari Jumat, kemudian kami bubar pada saat tembok-tembok tidak ada bayangan untuk berteduh”. (Muttafaq Alaih. Lafal hadits ini milik imam Muslim)
Waktu makan siang dan tidur siang para sahabat adalah sebelum matahari tergelincir. Ibnu Qudamah mengambil kesimpulan dari hadits di atas bahwa shalat Jumat juga dilaksanakan sebelum zawal (matahari tergelincir). (Asy-Syarh al-Kabir, Ibnu Qudamah, 1/466)
Keempat, Khutbah dilaksanakan sebelum shalat.
Ulama fikih mazhab Hanbali menyebutkan syarat sah selanjutnya adalah khutbah dilaksanakan sebelum shalat (Al-Inshaf, Imam al-Mardawi, 2/389; Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/31). Ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab.
Pendapat ini juga berlandaskan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits, yang menunjukkan secara tidak langsung bahwa khutbah dilakukan sebelum shalat Jumat. Karena berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang setiap shalat Jumat pasti berkhutbah sebelum mendirikan shalat. (Az-Zarkasyi dan Al-Buhuti juga termasuk ulama yang menjadikan perbuatan Nabi sebagai dalil; Syarh al-Khiraqi, Imam az-Zarkasyi, 2/180; Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/31)
Kelima, Berdiri ketika berkhutbah.
Syarat khutbah berikutnya adalah berdiri.
Sebagian ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa berdiri ketika sedang berkhutbah merupakan syarat sah khutbah Jumat. (Syarh az-Zarkasyi, Imam az-Zarkasyi, 2/174; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/171; Al-Inshaf, Imam al-Mardawi, 2/387)
Namun, pendapat yang lebih masyhur di kalangan mazhab Hanbali adalah berdiri ketika sedang berkhutbah hukumnya adalah sunnah. (Al-Hidayah Li Abi Al-Khatthab, 1/52; Al-Furu’, Ibnu Muflih, 2/119)
Pendapat ini berdasarkan firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah: 9)
Syamsuddin Az-Zarkasyi menjelaskan bahwa melalui ayat di atas Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan firman Allah subhanahu wa ta’ala di atas sebagai dalil mutlak yang menyebutkan zikir (khutbah) tanpa ada keterkaitan dengan kondisi berdiri, dan mengatakan bahwa khutbah dengan duduk merupakan sunnah. (Syarh az-Zarkasyi, Imam az-Zarkasyi, 2/174)
Namun ada pendapat lain yang mengomentari hal ini bahwa pada ayat selanjutnya dijelaskan lafal zikir itu dilakukan dengan berdiri, وَتَرَكُوكَ قَاۤىِٕمࣰا yang seakan-akan berkaitan dengan ayat sebelumnya.
Keenam, khutbah dengan suara keras.
Syarat khutbah berikutnya menurut mazhab Hanbali adalah khatib mengeraskan khutbahnya. Pendapat ini juga didasari firman Allah ta’ala dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9.
Al-Buhuti menjelaskan bahwa Allah ta’alapada ayat di atas memerintahkan agar bersegera mengingat Allah. Dan seperti yang telah dijelaskan di awal, bahwasanya zikir yang dimaksud di dalam ayat ini adalah khutbah.
Artikel Fikih: Hukum Dua Transaksi Dalam Satu Transaksi
Sebagaimana halnya khatib ketika berkhutbah menasihati dan mengajak jamaah untuk bersegera mengingat Allah, tentu agar para jamaah dapat mendengar dan merespons ajakan tersebut. Dan tentu yang demikian mustahil dilakukan kecuali sang khatib berkhutbah dengan suara yang keras.
Terkecuali jika jamaah tidak bisa mendengar karena lalai, tidur ketika khutbah, suara hujan, atau tuli, maka khutbah dan shalat Jumatnya tetap sah. Namun, jika penyebab jamaah tidak bisa mendengar suara khutbah lantaran suara khatib terlalu pelan atau karena saking jauh jaraknya dengan jamaah, maka menurut mazhab Hanbali khutbahnya tidak sah, karena tujuan khutbah tidak terpenuhi. (Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/33)
Ketujuh, Khutbah berbahasa Arab.
Syarat selanjutnya menurut mazhab Hanbali adalah khutbah disyaratkan berbahasa Arab selain saat membaca ayat Al-Quran. Seperti halnya mazhab Syafi’i yang menetapkan berbahasa Arab sebagai syarat khatib ketika sedang berkhutbah.
Namun, tetap dalam kadar semampunya. Dan apabila benar-benar tidak mampu setelah berusaha setidaknya mengganti dengan lafal-lafal zikir lainnya. (Al-Inshaf, Imam al-Mardawi, 2/390; Kasysyaf al-Qina’, Imam al-Buhuti, 2/34)
Kedelapan, Berkesinambungan.
Syarat terakhir menurut mazhab Hanbali adalah kesesuaian dan berkesinambungan. Dalam hal ini seperti yang menjadi pendapat mayoritas ulama fiqih empat mazhab (kecuali mazhab Hanafi) bahwa berkesinambungan antara setiap bagian atau rukun khutbah dan berkesinambungan antara khutbah dan shalat Jumat merupakan syarat dalam khutbah shalat Jumat.
Ibnu Qudamah menjelaskan berkesinambungan antara isi atau rukundalam khutbah Jumat merupakan syarat. Artinya, ketika ada jeda baik itu perkataan ataupun diam yang lebih lama seperti biasanya maka diulangi dari awal.
Hal yang sama juga pada berkesinambungan antara khutbah dan shalat, apabila ada hajat untuk berwudhu karena batal wudhunya tetap dibolehkan, asalkan bukan terjeda selain hajat syar’i dalam waktu lama yang lebih dari biasanya, karena khutbah harus diulangi dari awal. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/181)
Demikian pemaparan tentang syarat sah khutbah Jumat dalam fikih empat mazhab.
Semoga tulisan ini semakin meluaskan cakrawala ilmu pengetahuan sehingga mampu menyingkirkan sikap negatif berupa merasa paling benar sendiri, memvonis keliru terhadap amalan orang yang memilih pendapat yang berbeda namun masih dalam koridor ijtihadi, dan semisalnya. Wallahu a’lam.
Pertama, Rukun Khutbah Jumat menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Mayoritas ulama kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki berpendapat khutbah Jumat tidak memiliki rukun.
Namun, apabila selama khutbah tersebut memuat nasehat yang menurut kebiasaan setiap masyarakat (‘urf) bisa dianggap khutbah, maka ia sudah sah disebut khutbah Jumat.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menyatakan bahwa khutbah Jumat itu tidak memiliki rukun. Selama ia mengandung dzikir, baik sedikit atau banyak, maka ia bisa disebut khutbah Jumat. Meskipun hanya mengucapkan sedikit tasbih, tahlil, atau tahmid saja. (Bidayatu al-Mujtahid, 1/161; Al-Kafi, Ibn ‘Abdil Barr, 1/251)
Imam Abu Hanifah menjelaskan lebih rinci bahwa apabila seorang khatib menyebutkan satu ayat dari Al-Quran, kemudian diikuti kalimat ringkas (misal alhamdulillah) yang mencakup makna luas dan mengajak untuk mengingat Allah, itu tetap dibolehkan.
Artinya, menurut pendapat ini durasi khutbah Jumat boleh dipersingkat dan tetap sah, asalkan di dalamnya khatib membacakan satu ayat dan diikuti ajakan kepada jamaah untuk mengingat Allah. (Al-Mabsuth, As-Sarkhasi, 2/31)
Dalam riwayat pendapat yang lain disebutkan bahwa keempat rukun khutbah dalam shalat Jumat hukumnya sunnah.
Demikian juga mazhab Maliki yang mengatakan sunnah. Pendapat ini dikemukakan oleh Qadhi Abdul Wahab al-Baghdadi dalam kitab al-Isyraf ‘ala Nukati Masa’ili al-Khilaf (1/329) dan Al-Madawwanah (1/236)
Adapun landasan dalilnya adalah firman Allah ‘azza wajalla,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Pemahaman yang dapat ditarik bahwa sesuatu yang diwajibkan dalam ayat ini secara umum adalah mengingat Allah ‘azza wajalla. Tidak ada dalil lain yang mengaitkan hal ini dengan khutbah secara terperinci. (Bada’i ash-Shanai’, 1/262)
Kedua, Rukun Khutbah Jumat menurut mazhab Syafi’i dan Hambali
Adapun mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berpendapat khutbah Jumat itu memiliki rukun-rukun.
Jika rukun-rukun tersebut dipenuhi, niscaya khutbah Jumat tersebut sah. Apabila rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi, maka khutbah Jumat tersebut tidak sah.
Mayoritas kalangan ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun khutbah shalat Jumat ada lima,
Pertama, Membaca tahmid atau pujian bagi Allah.
Kedua, Membaca dua kalimat syahadat.
Ketiga, Membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Keempat, Memberi nasehat untuk bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla,
Kelima, Membaca ayat Al-Quran. Dan dalam riwayat lain mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin seluruhnya.
Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, di antaranya al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtashar al-Muzanni (2/442), As-Syasyi dalam kitab Hilyatu al-‘Ulama fi Ma’rifati Mazahib al-Fuqaha (2/235).
Imam An-Nawawi juga menyebutkan—beliau menyebutkan dengan 5 rukun—dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (4/519) dan kitab Raudhatu at-Thalibin (2/25).
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj (1/549) Imam as-Syirbini juga menyebutkan ada lima rukun khutbah Jumat.
Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama mazhab beliau menyebutkan perihal memberikan nasihat (mau’izhah) dalam khutbah; nasehat itu tidak terbatas pada wasiat taqwa kepada Allah, melainkan bersifat nasehat secara umum (Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, 4/519; Raudhatu at-Thalibin, 2/25).
Menukil kepada penjelasan Imam Ibnu Taimiyyah bahwa khutbah tidak sebatas memberi nasihat perihal fitnah dunia dan fitnah kematian saja. (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, 1/225)
Namun, sebagian kalangan ulama Syafi’i ada yang berpendapat bahwa lafal mau’izhah dalam khutbah Jumat ditentukan dengan kalimat ajakan bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla. (Mughni al-Muhtaj, 1/285)
Adapun mayoritas ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa rukun di dalam khutbah shalat Jumat ada empat. Antara lain,
Pertama, pujian bagi Allah.
Kedua, membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ketiga, wasiat takwa kepada Allah ‘azza wajalla, dan
Keempat, membaca ayat dari Al-Quran.
Lafal mau’izhah dalam khutbah shalat Jumat ditentukan dengan kalimat ajakan bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/219; Al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’, Ibnu Muflih, 3/164; Al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih mina al-Khilaf, Al-Mardawi, 2/338; Ar-Raudhu al-Murabba’ ‘ala Syarh Zad al-Mustaqni’, Al-Buhuti, 153)
Artikel Fikih: Transaksi Jual Beli: Definisi, Hikmah, Rukun, Syarat
Syaikh Shalih al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa memuji Allah dan membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan bagian dari rukun di dalam khutbah Jumat, melainkan sebagai syarat sah atas kedua khutbah pada shalat Jumat.
Beliau berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ أَمْرٍ لَا يُبْدَأُ فِيْهِ بِحَمْدِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ
“Setiap perkara yang tidak dimulai dengan alhamdulillah maka terputus.”
Hadits ini diriwiyatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dari Abu Hurairah.
Ad-Daruquthni mengatakan hadits ini shahih mursal dari jalur az-Zuhri.
Hadits ini juga disebutkan dengan riwayat berbeda “كل أمر ذى بال لا يبدأ فيه بالحمد لله , فهو أقطع” oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Fathul Bari (1/8). Dan diperjelas oleh Syaikh Al-Albani bahwa hadits ini bersanad dha’if.
Makna dari lafal “terputus” dalam hadits ini maksudnya adalah tidak baik dan kurang berkah. (As-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-‘Utsaimin, 5/55)
Diskusi terkait fikih memang selalu menarik.
Pemaparan di atas menunjukkan betapa luasnya ilmu yang Allah subhanahu wata’ala bentangkan dan karuniakan kepada para ulama ahli fikih.
Semoga Allah memberkahi ilmu mereka dan mengampuni segala kesalahan mereka. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar