Para ulama fiqih sepakat bahwa khutbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Sehingga, memenuhi syarat sah khutbah Jumat menjadi sebuah tuntutan.
Secara ringkas pembahasan syarat sah khutbah Jumat terbagi menjadi dua kategori yaitu; pertama, syarat yang disepakati para ulama fiqih; dan kedua, syarat-syarat yang diperselisihkan.
Syarat sah khutbah Jumat yang disepakati oleh para ulama ada dua, yaitu: Pertama, khutbah dimulai ketika telah masuk waktu shalat Jumat. Kedua,khutbah dilaksanakan sebelum shalat Jumat.
Sedangkan syarat yang diperselisihkan para ulama fiqih ada enam, yaitu; pertama, niat berkhutbah; kedua, jamaah yang hadir; ketiga, berkhutbah dengan berdiri; keempat, bersuara keras; kelima, berbahasa Arab; dan keenam, berkesinambungan.
Berikut ini pembahasan lebih rinci terkait perbedaan pendapat ulama empat mazhab dalam hal syarat sah khutbah Jumat.
Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Syafi’i
Para ulama fikih mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa syarat sah dalam khutbah pada shalat Jumat ada delapan:
Pertama, Niat berkhutbah.
Kedua, Jamaah yang hadir.
Ketiga, waktu shalat Jumat sudah tiba.
Keempat, Khutbah sebelum shalat.
Kelima, Berdiri.
Keenam, Khutbah dengan suara keras.
Ketujuh, Berbahasa arab, dan
Kedelapan, Berkesinambungan.
Rincian penjelasannya sebagai berikut.
Pertama, Niat berkhutbah.
Sebagian ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa niat khatib untuk berkhutbah termasuk syarat sah khutbah Jumat. (Majmu’ Syarh Muhadzab, an-Nawawi, 4/595; Mughni al-Muhtaj, As-Syirbini, 1/288)
Imam as-Syirbini menganalogikan (qiyas) pendapat ini dengan ibadah shalat. Sebab, shalat juga mempunyai syarat sah berupa thaharah (bersuci), menutup aurat, dan harus berurutan. (Mughni al-Muhtaj, As-Syirbini, 1/288)
Beberapa ulama internal mazhab Syafii memiliki kritik terhadap pendapat beliau ini dan menyanggah bahwa qiyas dalam hal tersebut kurang tepat, karena ada berapa hal yang disyaratkan dalam shalat yang tidak terdapat dalam syarat sah khutbah Jumat.
Sebagian lain, masih jajaran ulama mazhab Syafii, juga mengemukakan pendapat bahwa niat bukanlah syarat sah khutbah Jumat. Atau khutbah Jumat tetap sah walaupun tanpa adanya niat dari khatib untuk berkhutbah. (Mughni al-Muhtaj, As-Syirbini, 1/288)
Argumentasi pendapat ini adalah bahwa dalam khutbah Jumat tercakup beberapa hal, di antaranya zikir kepada Allah, ajakan untuk berbuat makruf dan menjauhi yang mungkar, doa kepada Allah, dan membaca beberapa ayat dari al-Quran. Setiap amalan tersebut tidak perlu membutuhkan niat.
Karena dari awal tujuan khatib adalah mengajak umat untuk kembali mengingat Allah. Seperti yang dipahami bahwa maksud khutbah Jumat adalah nasihat dan peringatan atau pelaksanaan khutbah yang dikembalikan kepada ukuran ‘urf (sesuai kebiasan setiap daerah). (Mughni al-Muhtaj, As-Syirbini, 1/288)
Namun, jika dipahami lebih dalam bahwa setiap hal yang tercakup di dalam khutbah Jumat baik zikir kepada Allah, ajakan untuk berbuat makruf dan nahi munkar, dan yang lainnya; semua hal tersebut tidak memerlukan niat, lalu bagaimana jika semua hal tersebut terangkai menjadi khutbah yang utuh. Padahal khutbah jumat menjadi bagian penting (syarat sah) dalam rangkaian ibadah shalat Jumat, dan memerlukan niat untuk membedakannya dengan khutbah dalam ibadah shalat lainnya.
Kedua, Jumlah jamaah yang hadir.
Ulama fikih dari kalangan mazhab Syafi’i menyebutkan syarat sah selanjutnya adalah jamaah yang hadir mendengarkan khutbah.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jumlah minimal jamaah shalat Jumat adalah empat puluh orang. Maka empat puluh jamaah yang hadir tersebut merupakan syarat sah khutbah Jumat. Artinya khutbah Jumat tidak sah tanpa dihadiri sejumlah jamaah yang mendengarkan sampai akhir khutbah. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/507; Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/27; Mughni al-Muhtaj, As-Syirbini, 1/283).
Ketiga, waktu shalat Jumat sudah tiba.
Syarat sah selanjutnya adalah waktu shalat Jumat sudah tiba.
Imam as-Syafi’i dan Imam an-Nawawi mengatakan bahwa awal waktu shalat Jumat sama seperti awal waktu shalat Zuhur, yaitu setelah tergelincirnya matahari atau ketika matahari tegak lurus. (Al-Umm, Imam As-Syafi’i, 1/223; Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/3; Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/509)
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa karena shalat Jumat adalah pengganti shalat Zuhur, maka shalat Jumat memiliki hukum sama dengan shalat Zuhur, yaitu waktu awal mengerjakannya dimulai setelah matahari tergelincir ke arah barat. (Minhaj ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 1/116)
Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengemukakan bahwa Abu Bakar as-Shiddiq dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhumamengerjakan shalat Jumat di waktu setelah matahari tergelincir ke arah barat. (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/387)
Demikian pula Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu yang mengerjakannya di waktu yang sama. (Shahih al-Bukhari, 1/217)
Pendapat ini berdasarkan hadits dari Salamah bin al-Akwa’,
كُنَّا نَجْمَعُ مَعَهُ إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ، ثُمَّ نَرْجِعُ، نَتَتَبَّعُ اَلْفَيْءَ
“Kami shalat Jumat bersama beliau ketika matahari tergelincir kemudian kami pulang sambil mencari-cari tempat berteduh.” (Muttafaq ‘Alaihi. Lafal hadits ini milik Imam Muslim)
Imam an-Nawawi mengatakan bahwa lafal “mencari-cari tempat berteduh” bermakna jelas masih ada bayangan walaupun sedikit, karena tembok pada saat itu berukuran pendek. Maka, bayangan itu akan tampak terlihat setelah matahari tergelincir dalam waktu yang lebih lama. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/512)
Keempat, Khutbah dilaksanakan sebelum shalat.
Ulama fikih mazhab Syafi’i menyebutkan syarat sah selanjutnya adalah khutbah dilaksanakan sebelum shalat. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/514; Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/26). Ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab.
Pendapat ini juga berlandaskan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits, bahwa khutbah dilakukan sebelum shalat Jumat. Hal ini karena berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang setiap shalat Jumat pasti berkhutbah sebelum mendirikan shalat. (An-Nawawi dan as-Syirbini termasuk ulama yang menjadikan perbuatan Nabi sebagai dalil, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/514, Mughni al-Muhtaj, Imam asy-Syirbini, 1/285)
An-Nawawi mengatakan bahwa pada asalnya shalat Jumat adalah ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah. Dan maksud khutbah didahulukan dan shalat diakhirkan lantaran agar jamaah yang terlambat tidak tertinggal shalat Jumat secara berjamaah. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/514)
Kelima, Berdiri ketika berkhutbah.
Syarat khutbah selanjutnya menurut mazhab Syafi’i adalah berdiri. Imam an-Nawawi mengemukakan bahwa khutbah dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu. (Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 6/150)
Dalam riwayat lain sebagian ulama kalangan mazhab Syafi’i juga mengatakan bahwa berdiri ketika khutbah adalah sunnah. Namun hal ini dikomentari oleh Imam an-Nawawi sebagai pendapat yang lemah dan keliru. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/514)
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah rahdiyallahu’anhu,
أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، كانَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا، فمَن نَبَّأَكَ أنَّهُ كانَ يَخْطُبُ جَالِسًا فقَدْ كَذَبَ، فقَدْ وَاللَّهِ صَلَّيْتُ معهُ أَكْثَرَ مِن أَلْفَيْ صَلَاةٍ.
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah sambil berdiri. Kemudian beliau duduk, setelah itu beliau berdiri kembali dan menyampaikan khutbah kedua. Maka barang siapa yang memberitakan kepadamu bahwa beliau berkhutbah sambil duduk, sesungguhnya ia telah berkata dusta. Demi Allah, saya telah shalat bersama beliau lebih dari dua ribu kali.” (HR. Muslim No. 862)
Berdasarkan hadits di atas, Imam an-Nawawi mengatakan bahwa khutbah shalat Jumat tidak sah kecuali khatib berkhutbah dengan keadaan berdiri (selama mampu berdiri). Kemudian beliau menjelaskan bahwa lafal “shalat bersama beliau lebih dari dua ribu kali”, maksudnya adalah bukan shalat Jumat melainkan shalat fardhu lima waktu dalam sehari. (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim 6/150)
An-Nawawi juga menjelaskan bahwa khutbah merupakan salah satu bentuk kewajiban di dalam ibadah shalat Jumat. Dan seperti halnya di dalam shalat ada kewajiban untuk berdiri dan duduk, maka di dalam khutbah juga ada kewajiban berdiri dan duduk. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/514)
Keenam, Khutbah dengan suara keras.
Syarat khutbah berikutnya menurut mazhab Syafi’i adalah khatib mengeraskan khutbahnya. Dalam sebagian pendapat ada yang mengatakan hal ini adalah mustahab atau bukan menjadi bagian dari syarat khutbah Jumat, maka Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru. (Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/27)
Pendapat yang paling benar menurut kalangan mazhab Syafi’i adalah khatib mengeraskan suara saat berkhutbah. Namun, apabila khatib sudah mengeraskan suara semampunya dan beberapa jamaah masih belum terdengar suara khutbah, apakah khutbahnya sah?
Dalam hal ini ada dua pendapat; pendapat pertama menyatakan khutbahnya tidak sah, karena sama seperti jamaah yang terlalu jauh berjarak dengan khatib, pendapat kedua menyatakan khutbahnya tetap sah, karena sama seperti jamaah yang mendengar khutbah tetapi tidak paham isinya. (Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/28)
Pada zaman sekarang ini sudah umum di setiap masjid ketika khutbah Jumat menggunakan pengeras suara. Artinya kemungkinan sangat kecil jika khatib sampai tidak mampu berkhutbah dengan suara keras karena sudah terbantu dengan adanya mikrofon.
Syaikh Shalih al-‘Utsaimin mengatakan dalam fatwa beliau bahwa menggunakan pengeras suara, seperti mikrofon, dibolehkan dalam rangka memberikan manfaat kepada umat Islam dan orang-orang yang berada di luar masjid secara umum, kecuali jika dengan hal tersebut timbul keributan dan kekacauan, maka hukumnya menjadi tidak boleh. (Majmu’ Fatawa wa Rasail as-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin jilid ke 13)
Ketujuh, Khutbah berbahasa arab.
Syarat selanjutnya menurut mazhab Syafi’i adalah khutbah disyaratkan berbahasa Arab selain saat membaca ayat Al-Quran.
Tetapi di dalam riwayat lain dikatakan berbahasa Arab ketika sedang berkhutbah hukumnya adalah mustahab(dianjurkan) dengan alasan bahwa maksud khutbah adalah nasihat atau peringatan. Dan hal tersebut bisa dilakukan dengan bahasa mana pun. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam an-Nawawi, 4/522)
Namun, pendapat yang lebih shahihdalam mazhab Syafi’i adalah berbahasa Arab merupakan syarat sah dalam khutbah shalat Jumat. Hal ini berdasarkan penjelasan Imam an-Nawawi bahwa paling shahih adalah pendapat berkhutbah dengan bahasa Arab.
Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mampu berbahasa Arab dengan baik dan benar, maka dibolehkan menggunakan bahasa setempat. Dan wajib sebagian dari mereka berusaha untuk tetap belajar berbahasa Arab. Dikarenakan hal ini sama seperti seseorang yang tidak dapat mengucap kalimat takbir dengan bahasa arab ketika shalat. (Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/26)
Kedelapan, Berkesinambungan.
Syarat terakhir menurut mazhab Syafi’i adalah kesesuaian dan berkesinambungan.
Dalam hal ini terbagi menjadi dua; berkesinambungan antara setiap bagian atau rukun khutbah, dan berkesinambungan antara khutbah dan shalat Jumat.
Keduanya menjadi syarat khutbah dalam shalat Jumat. Dan ini adalah qaul jadid (pendapat terakhir) Imam As-Syafi’i. (Perkataan ini dinukil oleh an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/507; Raudhatu ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 2/8)
Pendapat ini pun juga sama seperti halnya yang dikemukakan para ulama fikih kalangan mazhab Maliki.
Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Hanafi
Para ulama fikih dari kalangan mazhab Hanafi menjelaskan bahwa khutbah di dalam shalat Jumat ada dua; Pertama, waktu shalat Jumat sudah tiba. Kedua,Khutbah sebelum shalat.
Ulama fikih dari kalangan mazhab Hanafi menyebutkan syarat sah khutbah Jumat yang pertama adalah waktu shalat Jumat sudah tiba.
Persoalannya, bagaimana cara menandai masuknya waktu shalat Jumat?
As-Sarkhasi dan beberapa ulama fikih dari kalangan mazhab Hanafi mengatakan bahwa awal waktu shalat Jumat sama seperti awal waktu shalat Zuhur, yaitu setelah tergelincirnya matahari. (As-Sarkhasi, Mabsuth 2/42, az-Zayla’i dalam Tabyinul Haqaiq Syarh Kanz ad-Daqaiq 1/219)
Dalil yang mendasari pendapat ini adalah hadits dari Anas bin Malik,
كان يُصلِّي الجُمُعةَ حين تَميلُ الشمسُ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Jumat ketika matahari sudah condong (tergelincir ke arah barat).” (Hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alai wa sallam mengerjakan shalat Jumat pada waktu matahari sudah tergelincir ke arah barat. (Al-Kasani, Badai’u Shana’i’, 1/267)
Adapun syarat sah khutbah Jumat yang kedua menurut mazhab Hanafi adalah khutbah harus dilaksanakan sebelum shalat. Ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab. (As-Sarkhasi, Al-Mabsuth, 2/36)
Dalilnya adalah hadits dari Malik bin al-Huwairits,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku (Nabi) melakukannya.” (HR. Al-Bukhari No. 6008)
Hadits ini menunjukkan secara implisit bahwa khutbah dilakukan sebelum shalat Jumat. Karena berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang selalu berkhutbah sebelum mendirikan shalat Jumat. Maka menjadi sebuah kewajiban untuk mengikuti seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. As-Sarkhasi dan al-Kasani termasuk ulama yang menjadikan perbuatan Nabi sebagai dalil. (Al-Mabsuth 2/36; Badai’us Shanai’ 1/262)
Selain dua syarat di atas, mazhab Hanafi tidak menganggap syarat-syarat yang ditetapkan oleh mazhab lain sebagai syarat dalam mazhab Hanafi.
Sebagaimana pernyataan seorang ulama mazhab Hanbali, imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dalam kitabnya Al-Mughni, beliau menukil pernyataan Imam Abu Hanifah bahwa tidak ada syarat jumlah jamaah yang menghadiri khutbah Jumat, baik khutbah pertama atau khutbah kedua. Sebab, khutbah Jumat itu seperti azan. Tidak ada syarat jumlah jamaah yang harus hadir.
Akan tetapi, menurut pernyataan Imam Ibnu Qudamah, khutbah Jumat itu adalah peringatan (az-Zikr), sehingga bagi mazhab Hanbali jumlah jamaah yang hadir merupakan syarat sah khutbah Jumat. Seperti halnya takbiratul ihram.
Kemudian imam Ibnu Qudamah memberikan sedikit sanggahan terkait argumentasi Imam Abu Hanifah, “Ini tentu berbeda dengan azan. Sebab, azan itu tujuannya adalah panggilan (i’lam); memanggil kaum muslimin yang belum hadir di masjid. Sedangkan khutbah itu adalah memberi peringatan dan nasehat yang ditujukan secara jelas kepada jamaah yang telah hadir dalam masjid. (Al-Mughni, Ibu Qudamah al-Maqdisi, 3/210)
Sementara berdiri ketika khutbah yang ditetapkan sebagai syarat sah khutbah Jumat oleh mazhab lain, mazhab Hanafi menetapkannya sebagai amalan sunnah. (As-Sarkhasi, Al-Mabsuth 2/62)
Hal ini berdasarkan zahir riwayat yang menjelaskan bahwa Utsman radhiyallahu‘anhu dan khalifah Mu’awiyah di usia lanjutnya pernah berkhutbah dengan duduk dan tidak ada satu pun di antara para sahabat yang mengomentari lantaran usia beliau yang sudah lanjut.
Ketika itu para sahabat menganggap bahwa di usia lanjut seorang khatib diberi pilihan antara boleh berkhutbah dengan duduk atau pun berdiri. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pun berkhutbah dengan berdiri. (Al-Kasani, Badai’u Shanai’, 1/263)
Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentari pendapat ini dan menjelaskan bahwa memang benar Utsman dan Mu’awiyah radhiyallahu’anhuma melakukan hal tersebut lantaran uzur syar’i yaitu usia beliau yang telah lanjut.
Disebutkan pula bahwa khalifah Mu’awiyah pada waktu itu berkhutbah dengan duduk karena pada bagian perut beliau sudah banyak mengandung lemak. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari, 2/401)
Kemudian, terkait dengan khatib harus mengeraskan suara ketika sedang berkhutbah, ulama mazhab Hanafi menetapkan bahwa hukumnya adalah sunnah. Berbeda dengan mazhab lain yang menyatakan sebagai syarat.
Ibnu Najim al-Hanafi mengemukakan bahwa fardhu khutbah ada dua yaitu waktu dan zikir (nasehat) dan sunnah khutbah ada lima belas. Di antaranya adalah mengeraskan suara ketika berkhutbah. Maka, apabila khatib berkhutbah dan jamaah tidak mendengarnya menurut mazhab Hanafi khutbah tersebut tetap sah.
Alasannya, karena pada asalnya, menurut mazhab Hanafi, jamaah dapat mendengarkan khutbah merupakan satu dari lima belas sunnah lainnya yang terdapat dalam khutbah shalat Jumat. (Ibnu Najim, al-Bahru ar-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq 2/159).
Syarat Khutbah Jumat Menurut Mazhab Maliki
Para ulama fikih mazhab Maliki menyebutkan bahwa syarat sah khutbah Jumat ada tujuh:
Pertama, Jumlah jamaah yang hadir.
Kedua, Waktu shalat Jumat sudah tiba.
Ketiga, Khutbah sebelum shalat.
Keempat, Berdiri ketika berkhutbah.
Kelima, Khutbah dengan suara keras.
Keenam, Berbahasa arab.
Ketujuh, Berkesinambungan.
Rincian penjelasannya sebagai berikut.
Pertama, Jumlah jamaah yang hadir.
Ulama fikih mazhab Maliki menyebutkan syarat pertama yang menjadi syarat sah khutbah Jumat adalah jumlah jamaah yang hadir mendengarkan khutbah.
Jumlah minimal jamaah shalat Jumat tidak cukup dengan tiga atau empat orang saja, melainkan diukur dengan jumlah yang menurut ukuran ‘urf (dipahami masyarakat setempat) sudah cukup untuk membuat satu kampung. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid 1/158, Ibnu Abdil Barr, al-Kafi 1/149)
Maka menurut mazhab ini, jumlah jamaah yang hadir sejumlah jamaah yang cukup untuk membuat satu kampung merupakan syarat sah khutbah di dalam shalat Jumat. Artinya, khutbah Jumat tidak sah tanpa dihadiri jamaah yang mendengarkan sampai akhir khutbah. (Qadhi Abdul Wahhab Al-Baghdadi, Al-Isyraf ‘ala Nukati Mas’ilil Khilaf 1/134).
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alai wa sallam,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku (Rasulullah) shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 6008)
Hadits ini mengandung makna bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammemerintahkan untuk menunaikan shalat persis sebagaimana Nabi shalat. Dan ketika beliau sedang menjadi khatib, beliau tidak pernah berkhutbah kecuali bersama jamaah dari para sahabat yang menghadiri dan mendengarkan beliau. (At-Tharabulusi, Mawahibul Jalil, 2/166)
Kedua, waktu shalat Jumat sudah tiba.
Ulama fikih mazhab Maliki menyebutkan syarat sah selanjutnya, yakni waktu shalat Jumat sudah tiba.
Abdul Wahhab al-Baghdadi dan beberapa ulama fikih mazhab Maliki seperti Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa awal waktu shalat Jumat sama seperti awal waktu shalat Zuhur, yaitu setelah tergelincirnya matahari. (Al-Baghdadi, Al-Isyraf ‘ala Nukati Masailil Khilaf, 1/134)
Pendapat ini berlandaskan atas hadits dari Salamah bin al-Akwa’,
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
“Kami shalat Jumat bersama beliau ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang sambil mencari-cari tempat berteduh.” (HR. Muslim No. 860)
Dari hadits di atas sudah jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alai wa sallam mengerjakan shalat Jumat pada waktu matahari sudah tergelincir ke arah barat. (Al-Kafi, Ibn‘Abdil Barr, 1/250)
Ketiga, Khutbah harus dilaksanakan sebelum shalat.
Ulama fikih mazhab Maliki menyebutkan syarat sah selanjutnya adalah khutbah harus dilaksanakan sebelum shalat. Ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab.
Dalilnya hadits yang sama yang diriwayatkan oleh Malik bin al-Huwairits, diama hadits tersebut menunjukkan bahwa khutbah dilakukan sebelum shalat Jumat. Karena berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang setiap shalat Jumat pasti berkhutbah sebelum mendirikan shalat. (Asy-Syarh ash-Shaghir, Ar-Rafi’i, 1/178)
Keempat, Berdiri ketika berkhutbah
Syarat sah khutbah Jumat selanjutnya menurut mazhab Maliki adalah dilaksanakan dengan berdiri.
Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan pengertian sebaliknya bahwa dibolehkan untuk duduk sebelum dan di pertengahan khutbah (berarti waktu selain keduanya tetap disyaratkan berdiri), beliau mengatakan bahwa duduk tersebut hukumnya sunnah (dalam riwayat lain: mustahabbah).
Duduk sebelum dimulainya khutbah disunnahkan karena dalam sebuah riwayat dikatakan agar khatib menunggu azan selesai dikumandangkan. (Al-Kafi, Ibn ‘Abdil Barr, 1/249-251)
Kelima, Khutbah dengan suara keras.
Syarat selanjutnya adalah mengeraskan suara ketika berkhutbah. Pendapat ini seperti yang dikemukakan oleh Syaikh Ahmad Shawi bahwa dalam khutbah Jumat, khatib disyaratkan untuk mengeraskan suaranya ketika sedang berkhutbah. (Bulghatu as-Salik li Aqrabi al-Masalik, Abu al-Abbas al-Khalwati al-Maliki, 1/328)
Dalam riwayat lain ada yang mengatakan bahwa baik khatib bersuara keras ataupun pelan sampai tidak ada jamaah yang mendengar suaranya tetap boleh dan sah. Namun, pendapat ini sedikit rancu dan dikembalikan kepada zahir perkataannya Ibnu ‘Arafah, “Diamnya khatib berarti tidak ada khutbah”. (Mawahibul Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, At-Tharabulusi, 2/172)
Keenam, Khutbah disyaratkan berbahasa Arab.
Syarat selanjutnya menurut mazhab Maliki adalah khutbah disyaratkan berbahasa arab selain saat membaca ayat Al-Quran Khatib disyaratkan berbahasa arab semampunya saat sedang berkhutbah meskipun jamaah asing atau yang mendengarnya tidak memahami apa yang sedang dibicarakannya. (Bulghatu as-Salik li Aqrabi al-Masalik, Abu al-Abbas al-Khalwati al-Maliki, 1/328)
Ketujuh, Berkesinambungan.
Syarat terakhir menurut mazhab Maliki adalah kesesuaian dan berkesinambungan. Dalam hal ini terbagi menjadi dua; berkesinambungan antara setiap bagian atau rukun khutbah, dan berkesinambungan antara khutbah dan shalat Jumat.
Adapun dari keduanya, baik berkesinambungan antara setiap bagian khutbah Jumat dan antara khutbah dengan shalat Jumat, mazhab Maliki berpendapat bahwa kedua hal tersebut merupakan syarat, artinya setiap isi bagian khutbah dan antara khutbah dan shalat harus dilakukan dengan berurutan dan berkesinambungan.
Namun, apabila jika terjadi jeda yang dianggap lama (ukuran ‘urf setiap tempat), maka khutbah diulang dan dimulai dari awal. Begitu juga semisal seusai khutbah terjadi jeda sebelum shalat yang dianggap lama dari biasanya maka khutbah diulang kembali dari awal. (Mawahibul Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, At-Tharabulusi, 2/166).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar