Jumat, 19 Maret 2021

Bab Wudhu

Safinah Bab Wudhu

فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ

Adapun seluruh fardu wudhu

Walaupun wudhunya wudhu sunat. Maksudanya semua rukun wudhu itu

سِتَّةٌ

ada enam

Pengarang menggunakan kata fardu dalam bab wudhu dan dalam bab sholat menggunakan kata rukun, sebab dengan istilah rukun, semua pekerjaan dalam sholat tidak boleh tercerai berai. Gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tersusun dari beberapa bagian yang kemudian jumlah bagian-bagian tersebut dinamakan rukun.

Berbeda dengan wudhu, karena setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam melakukannya sehingga tidak harus tersusun dalam hal ini.

اَلْأَوَّلُ اَلّنِيَّة 

Yang pertama niat

Karena sabda Rasul SAW :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya."

Al Fasyani berkata : Pastinya, diperhitungkannya perintah ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek.

Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut.

Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu :
  • Pertama, niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat
  • Ke dua, niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci
  • Ke tiga, niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu walaupun orang yang berwudhu itu adalah seorang anak atau orang yang membarukannya (wudu belum batal).
Adapun orang yang dalam keadaan darurat seperti terkena beser dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci, karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats.

Adapun bagi yang membarukan wudhunya, maka tercegah berniat menghilangkan hadats dan niat membolehkan sholat dan niat bersuci dari hadats dan niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari.

Mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Kalau berniat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan tadi, sebab sudah menjaminnya niat menghilangkan hadats terhadap menghadirkan tadi.

اَلثَّانِي غَسْلُ الْوَجْهِ

Yang kedua, membasuh wajah

Wajah adalah perkara yang ada antara tempat tumbuhnya rambut sampai bawah ujung rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulu wajah yaitu dua alis, bulu mata, kumis dan 2 jambang.

Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah. Tidak wajib dibasuh bagian bulu yang tebal namun keluar dari batas wajah.

Adapun bulu jenggot dan 2 jambang, maka kalau tipis, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit di bawahnya. Jika janggut atau jambang tersebut tebal, maka wajib membasuh yang luarnya saja, tanpa harus membasuh bagian dalamnya karena susah, kecuali jika bulu tersebut ada di wanita atau banci, maka wajib sampainya air ke bagian dalamnya serta kulitnya, karena jarangnya hal itu, serta disunatkan bagi wanita menghilangkannya.

Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan membasuh yang bertemu dengan wajah tersebut. Maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Begitu juga harus menambahi sedikit dari batas kedua tangan dan kaki ketika membasuhnya tangan dan kaki.

Telah berkata ‘Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung.  Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan. Jadi mencukur sebagian dan mensisakannya sebagian.

اَلثَّالِثُ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ اْلمِرْفَقَيْنِ

Ke tiga, membasuh dua lengan serta kedua sikunya

Atau perkiraan letak kedua siku, jika kedua sikuya tidak ada. Jadi yang diperhitungkan dengan membasuh siku itu ketika kedua sikunya ada walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa. Sehingga jika kedua siku itu bertemu pada kedua pundak, maka itulah yang diperhitungkan yang harus dibasuh.

Siku adalah tempat berkumpulnya 3 tulang yakni 2 tulang lengan dan satu tulang jarum siku yang masuk di antar kedua tulang tersebut. Siku adalah sesuatu yang terlihat seperti jarum ketika melipat tangan.

Wajib membasuh apa yang ada di atas kedua tangan dan siku dari bulu-bulu dan selain itu. Jika ternyata memiliki anggota wudhu yang wajib dibasuh tinggal sebagian (cacat), maka wajib membasuh anggota yang sebagian tersebut.

Atau misalnya hanya ada sebagian dari siku, maka wajib membasuh ujung atau kepala dari tulang lengan atau bagian atasnya. Disunatkan membasuh sisa-sisa dari tulang lengan untuk memelihara dari tahjil (melangkahi membasuh dari wajah ke mengusap kepala tanpa membasuh bagian lengan) dan supaya tidak ada yang terlewati dari anggota wudhu yang disucikan.

اَلَّرَابِعُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الَّرَأْسِ

Ke empat, mengusap sesuatu dari kepala

Walaupun hanya sebagian dari rambut atau sebagian dari kulit. Adapun syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala dari sisi manapun jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting.

Jika seseorang membasuh kepalanya sebagai pengganti dari mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalirkannya atau menyimpan tangan yang berair di atas kepala tanpa mengusap-usap, maka hal tersebut sudah dianggap cukup.

اَلْخَامِسُ غَسْلُ الّرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ

Ke lima, membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki

Walaupun kedua mata kaki itu tempatnya bukan di lokasi biasanya. Para ulama telah mufakat bahwa yang disebut 2 mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di antara betis dan telapak kaki. Di setiap kaki ada 2 buah mata kaki.

Kaum Rhofidah qbh. menyesatkannya dengan mengatakan bahwa dalam tiap satu kaki terdapat satu mata kaki yakni tulang yang terletak di bagian punggung telapak kaki.

Jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang diperhitungkan adalah dikira-kira (dihitung) saja ukuran yang sama dengan lokasi penciptaan mata kaki pada umumnya. Seandainya seseorang kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu.

Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuhnya, hanya saja sunat membasuh bagian yang masih tersisa. Wajib juga membasuh yang ada di atas mata kaki dari bulu-bulu dan lainnya.

 اَلّسَادِسُ اَلّتَرْتِيْبُ

Ke enam, tertib

Dalam semua pekerjaan wudhu. Dari 6 rukun yang dibicarakan, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib.

Adapun dalil dari Kitab adalah meyebutkannya Allah ta'ala pada perkara yang diusap diantara perkara yang dibasuh dalam firman-Nya :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ 

“Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya,  serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.”

Dalil di atas diterbitkan dalam Bahasa Arab. Bahasa Arab itu, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu, bukannya sunat berdasar sabda Nabi SAW tentang haji wada, karena banyak yang bertanya : "Apakah Kami memulainya di Shofa atau di Marwah ?" Jawab Nabi : "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan".

Maka yang diperhitungkan adalah dari keumuman lafadz. Yakni maksud dari "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan" adalah awalilah setiap perkara dengan apa yang Allah mulakan, dari segala mavam ibadah, tidak khusus dalam sa'i saja yakni antara Shofa dan Marwah.

Adapun sunat-sunat wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah membaca bismillah, bersiwak, membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam wadah, berkumur, mencuci lubang hidung, mengusap seluruh kepala, mengusap seluruh kedua telinga, mendahulukan yang kanandilakukan secara terus menerus, menggosok-gosok, dilakukan 3 kali-3 kali dan membaca doa sesudahnya yakni :

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

"Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah"

Terjemah Kitab Bidayatul Hidayah Bab Wudhu

Kali ini Saya akan menulis terjemah Kitab Bidayatul Hidayah bab wudhu yang sumber aslinya bisa Anda lihat dalam matan Kitab Muroqi 'Ubudiyyah halaman 14 - 19. Inilah bab menerangkan adab berwudhu dalam Kitab Bidayatul Hidayah.

Ketika engkau telah selesai beristinja, maka janganlah kau tinggalkan bersiwak, karena bersiwak itu bisa membersihkan mulut dan diridhoi Tuhan serta dibenci syetan. Sekali sholat dengan bersiwak itu lebih utama dari pada 70 kali sholat tanpa siwak.

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh rodhiyallohu 'anhu berkata, Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ السِّواكِ في كلِّ صلاةٍ

"Jikalau tidak memberatkan terhadap umatku pasti akan ku perintahkan mereka bersiwak di setiap sholatnya"

dan juga dari Nabi :

أُمِرْتُ بِالسِّوَاكِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيَّ

"Aku diperintahkan bersiwak sehingga aku khawatir jika diwajibkan atasku."

Setelah bersiwak, duduklah untuk wudhu dengan menghadap kiblat ditempat yang tinggi supaya tidak terkena air cipratannya dan ucapkanlah :

بسم الله الرحمن الرحيم، رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ

"Dengan  menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yaa Tuhanku aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan dan aku berlindung kepada-Mu dari kedatangannya."

Kemudian basuhlah kedua tanganmu 3 kali sebelum memasukkannya kedalam wadah dan ucapkanlah :

 اللَّهُمَّ إِنِّي أّسْأَلُكَ اليُمْنَ وَالبَرَكَةَ , و أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشُّؤْمِ وَالهَلَكَةِ

"Yaa Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keberuntungan dan keberkahan, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan kerusakan"

Kemudian niatlah menghilangkan hadas atau niat dibolehkannya sholat dan janganlah menghilangkan (lupa) niat sebelum membasuh wajah sebab bisa menyebabkan wudhumu tidak sah.

Kemudian ambillah air satu cakupan tangan lalu berkumur dimulutmu sebanyak 3 kali. Dan berusaha keraslah dalam menggerakkan air sampai pangkal tenggorokan, kecuali bagi yang berpuasa maka harus pelan dan ucapkanlah :

اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى تِلَاوَةِ كِتَابِكَ وَ كَثْرَةِ الذِّكْرِ لَكَ وَ ثَبِّتْنِيْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِيْ الدُّنْيَا وَ الْآخِرَةِ 

" Yaa Allah tolonglah aku untuk membaca kitab-Mu dan memperbanyak dzikir kepada-Mu dan tetapkanlah diriku dengan ucapan yang tetap di kehidupan dunia dan akhirat."

Kemudian ambillah air satu cakupan tangan untuk menyesapnya ke dalam hidung sebanyak 3 kali, dan semprotkanlah kotoran-kotoran basah yang ada di dalam hidung, dan ucapkanlah ketika menyesap :

اَللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَة الجَـنَّة وَاَنْتَ عَنِّي رَاض

" Yaa Allah semoga engkau menciumkan aku wewangian syurga dan engkau ridho padaku."

dan ketika menyemprotkannya, ucapkan :

 اَللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوْءِ الدَّارِ

" Yaa Allah aku berlindung kepada-Mu dari baunya neraka dan keburukan rumah "

Kemudian ambillah satu cakupan air untuk wajahmu. Basuhlah wajahmu dari permulaan lebarnya dahi sampai ke ujung tempat jadinya janggut dalam ukuran panjangnya wajah, dan dari telinga ke telinga dalam ukuran lebarnya wajah.

Dan harus sampai air tersebut ke tempat tajdiif, yakni tempat yang biasanya seorang perempuan itu menyingkirkan rambutnya dari situ, yaitu tempat diantara telinga atas sampai pinggirnya dahi, maksudmya tempat jatuhnya rambut dari dahinya wajah.

Dan harus sampai airnya ke tempat-tempat  tumbuhnya rambut yang 4, yaitu dua alis, dua kumis, bulu mata dan rambut ditepi pipi. Rambut ditepi pipi adalah rambut yang menghadapi telinga dari tempat permulan tumbuhnya jenggot.

Dan wajib sampainya air ketempat-tempat tumbuhnya rambut yaitu jenggot yang tipis, kalau yang tebal tidak wajib. Dan ketika membasuh wajah ucapkanlah :

اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ بِنُوْرِكَ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهَ أَوْلِيَائِكَ وَلَا تُسَوِّدْ وَجْهِيْ بِظُلُمَاتِكَ يَوْمَ تَسْوَدُّ وجوه أعدائك

" Yaa Allah putihkanlah wajahku dengan cahaya-Mu dihari putihnya wajah para walimu, dan janganlah Engkau hitamkan wajahku dengan kalammu dihari hitamnya wajah-wajah musuh-Mu "

Dan janganlah kau tinggalkan mensela-sela jenggot yang tebal.

Kemudian basuhlah tanganmu yang kanan, kemudian yang kiri beserta kedua sikunya sampai pertengahan lengan sebelah atas, karena sesungguhnya perhiasan di surga nanti sampai ditempat yang terkena air wudhu.

Dan ketika membasuh tangan kanan ucapkanlah:

اللَّهُمَّ أَعْطِني كِتَابِي بِيَمِيْنِيْ وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيْرَا 

" Semoga Engkau berikan kitabku dengan tangan kananku dan hisablah diriku dengan hisab yang ringan. "

dan ketika membasuh tangan kiri mengucapkan

 اللَّهُمَّ إِنَّي أَعُوذُ بِكَ أَنَ تُعْطِيَنِي كِتَابِي بِشِمَالِي أَوْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

" Yaa Allah aku berlindung kepada-Mu dari pemberian-Mu terhadap kitabku dengan tangan kiriku atau dari belakang punggungku."

Kemudian ratakanlah kepalamu dengan mengusap, caranya yaitu dengan membasahi kedua tanganmu dan menempelkan ujung jari-ari kanan dengan ujung jari-jari kiri dan meletakkannya di depan kepala, lalu menjalankannya sampai tengkuk, dan dikembalikan lagi sampai depan kepala. Ini baru dihitung satu kali, lakukanlah hal tersebut 3 kali, begitu juga dengan anggota yang lain.

Dan  ucapkanlah (ketika mengusap kepala)

اللَّهُمَّ غَشَّنِيْ بِرَحْمَتِكَ , وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَا تِكَ , وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِكَ , يَوْمَ لا ظِلَّ إِلا ظِلَّكَ . اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَريْ عَلَى النَّارِ

Yaa Allah selubungilah aku dengan rahmat-Mu , dan turunkanlah berkah-Mu kepadaku , dan naungilah aku dibawah naungan-Mu di hari tiada naungan kecuali naungan-Mu, Yaa Allah halangilah rambut dan kulitku dari api neraka."

Kemudian usaplah kedua telingamu luar dan dalamnya dengan air yang baru, dan masukkanlah jari telunjukmu ke dalam lubang telingamu dan usaplah kedua telingamu dengan sebelah dalamnya kedua jempolmu, dan ucapkanlah :

اللَّهُمَّ اجَعَلْنِي مِنَ الَّذيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ , اللَّهُمَّ أَسْمِعْنِي مُنَادِيَ الجَنَّةِ فِيْ الجَنَّةِ مَعَ الأ بْرارِ .

" Yaa Allah semoga Engkau menjadikan aku termasuk dari orang-orang yang mendengarkan ucapan kemudian mengikuti yang terbaik dari ucapan itu. Yaa Allah perdengarkanlah aku panggilan syurga di syurga nanti bersama para abror."

Kemudian usaplah lehermu dan ucapkanlah :

اللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِي مِنَ النَّارِ , وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ السَلاَسِلِ وَالأَغْلاَلَ

" Yaa Allah lepaskanlah leherku dari api neraka, dan aku berlindung kepada-Mu dari rantai-rantai dan belenggu. "

Kemudian basuhlah kakimu yang kanan kemudian yang kiri beserta kedua mata kakinya, dan sela-selalah jari-jari kaki yang kanan dengan jari kelingking tangan kiri dimulai dari jari kelingkingnya kaki kanan sampai jari kelingkingnya kaki kiri, dan engkau masukkan jari kelingking tangan kirimu dari sebelah bawahnya jari-jari kaki tadi, dan ucapkanlah:

اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصَّرَاطِ المُسْتَقيمِ مَعَ أَقْدَامِ عِبَادِكَ الصَالِحِيْن .

 " Yaa Allah tetapkanlah kedua telapak kakiku di atas shirotol mustaqim (jembatan yang lurus) bersama telapak kakinya hamba-Mu yang sholih"

Begitu juga engkau ucapkan ketika membasuh kaki yang kiri, :

اللَّهُمَّ إِنَّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ تَزِلُّ قَدَمِي عَلَى الصَّرَاطِ فِي النَّار ِيَوْمَ تَزِل أَقْدَامُ المنَافِقيْنَ والمُشْرِكِيْن

" Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari terpelesetnya kedua telapak kakiku dari shirot di neraka di hari terpelesetnya telapak kakinya orang munafiq dan orang musyrik."

Dan naikkanlah airnya sampai pertengahan kedua betis, dan jagalah mengulangi 3 kali di seluruh pekerjaanmu.

Doa wudhu Kitab Bidayatul Hidayah
Ketika engkau telah selesai, maka naikanlah pandanganmu ke langit dan ucapkanlah :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلأَ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدَا عَبْدُهُ وَرَسُوْلهُ , سُبْحَا نَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ , أَ شْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلأَ أَنْتَ , عَمِلْتُ سُوْءً وَظَلَمْتُ نَفْسِيْ , أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ , فَاغْفِرْ لي وَتُبْ عَلَيَّ , إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَابُ الرَّحِيْم , اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ , وَاجَعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِرِينْ, وَاجَعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِينْ , وَاجَعَلْنِي صَبُوراً شَكُوراً , وَاجَعَلْنِي أَذْكُرُكَ ذِكراً كَثِير اً , وَأُسَبِّحُكَ بُكرةَ وَأصِيلاَ

 Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah Yang Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Mu dan juga utusan-Mu, Maha Suci Engkau Yaa Allah dan pujian bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Asih. Yaa Allah jadikanlah aku termasuk sebagian dari orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku sebagian dari orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagian dari orang-orang yang sholih, jadikanlah aku orang yang banyak bersabar, banyak bersyukur, jadikanlah aku berdzikir kepada-Mu dengan dzikr yang banyak, dan bertasbih kepada-Mu dipagi hari dan sorenya.

Barang siapa yang membaca doa-doa ini dalam wudhunya, maka keluarlah semua kesalahan dari seluruh anggota wudhunya, dan diberi tanda terhadap wudhunya dengan cincin, dan di angkat baginya sampai dibawah 'arsy, maka terus menerus bertasbih kepada Allah Ta'ala dan mensucikan-Nya, dan ditulis pahalanya tesebut baginya sampai hari kiamat.

Dan jauhilah 7 perkara didalam wudhumu, janganlah kau kibaskan tanganmu sehingga airnya jadi menciprat, dan janganlah kau benturkan wajahmu dan jangan kepalamu dengan air, jangan ngobrol ditengah-tengah wudhu, jangan melebihi 3 kali ketika membasuh, jangan berlebih-lebihan ketika mencurahkan air tanpa ada hajat walaupun itu was was, karena bagi orang yang was was, ada syetan yang menertawakannya, setan itu bernama Walhan, dan jangan berwudhu dengan air yang dijemur di bawah matahari dan jangan pula berwudhu dari air yang berada dalam wadah emas. Maka tujuh hal tersebut hukumnya makruh didalam wudhu.

Dan dalam hadis disebutkan : "Barang siapa yang berdzikir ketika wudhunya, maka Allah akan mensucikan seluruh jasadnya, dan barang siapa yang tidak berdzikir kepada Allah, maka tidak akan suci kecuali apa yang terkena air saja"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL

   Pengertian Manusia sebagai Makhluk Sosial Manusia merupakan makhluk hidup yang selalu berinteraksi dengan sesama, tidak dapat hidup sendi...